(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Jadi Pemateri Mewakili Kapolres Subang di Program PTSL Kanit Harda Himbau Petugas dan Para Kepala Desa Tidak Melanggar Hukum

Subang, Jawa Barat I Deraphukum.click I Bertempat di Aula kantor kecamatan Cipeundeuy Subang kantor pertanahan  (BPN) Kabupaten Subang mengadakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025. Selasa 15/04/2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh ketua Pelaksana PTSL BPN Subang Nendi Purnama, Camat Cipeundeuy Hasan Sahroni, pendamping dari Polres Subang di wakili Kanit Harda Polres Subang Ipda Tandang Primadi S.H M.H dan seluruh kepala Desa se Kecamatan Cipeundeuy Subang.

Camat Cipeundeuy Hasan Sahroni dalam sambutanya mengatakan kami mewakili warga masyarakat Cipeundeuy menyambut baik dengan adanya kegiatan program PTSL ini, dimana warga masyarakat kami membutuhkan kejelasan dan legalitas atau kepastian hukum Tanah mereka yang dimiliki. Katanya

Berita Lainnya  Pastikan Pelayanan Prima Diberikan oleh Anggotanya, Kapolres Pekalongan Cek Ruang SPKT

Tambah Hasan dalam kegiatan ini kami menghimbau kepada seluruh Kepala Desa Se kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang dalam penyampaian program PTSL kepada masyarakat tentunya harus dengan informasi yang jelas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang melanggar hukum dan kami berharap untuk tim yang dibentuk nanti agar bekerja seseui Prosedur yang sudah di tetapakan.

“Sampaikan kepada masyarakat sejelas mungkin mengenai biaya yang dikeluarkan, kwota serta persyaratan yang yang harus di siapkan” Tambahnya

Mewakiki Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentani S.H S.I.k M.H Kanit Harda Polres Subang selaku pemateri Ipda Tandang Primadi S.H M.H mengungkapkan kami selalu pendamping mengingatkan dalam kegiatan PTSL ini kami dari Polres Subang selaku pengawas kegiatan ini hanya berbagi informasi kejahatan di bidang pertanahan diharapkan setelah kami memberikan pemaparan materi dalam menjalankan program ini tidak terjadi hal-hal yang melanggar Hukum.

Berita Lainnya  Program Penyerapan Gabah Langsung Oleh Bulog Angin Segar Bagi Petani Kalipancur

Contohnya pemalsuan surat-surat, seperti dimulai dari surat Ahli waris palsu, akta tanah palsu, akta pelepasan hak palsu akta hibah palsu dan akta rislah palsu,untuk itu kami menghimbau agar petugas yang menjalankan program ini agar mengecek kebenaran atau ke aslian berkas agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Tegasnya

Terkhir Kami mohon kerjasama nya dari para kepala Desa membantu mengawasi agar hal – hal yang melanggar hukum ini tidak terjadi sehingga program PTSL ini dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat bisa merasakan manfaat dari program PTSL tersebut.

Berita Lainnya  Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien Ibu Hamil Di Garut

Jika butuh informasi lebih Polres Subang tentunya sangat terbuka lebar untuk para Kepala Desa jika membutuhkan informasi atau berkonsultasi mengenai prosedur dalam  menjalankan program PTSL ini agar tidak melanggar hukum.Pungkasnya. (Yandi)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS