KOTA BEKASI, JAWA BARAT | Deraphukum.click | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Drs. H. Alexander Zulkarnain, M.Si., meninjau langsung proses penyaluran dan penggunaan Interactive Flat Panel (IFP) di TK Negeri I Kayuringin, Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Program ini merupakan bagian dari amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pendidikan. Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem pembelajaran yang modern, menyenangkan, dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama Dinas Pendidikan berkomitmen mengawal pelaksanaan program tersebut agar berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik tercela, sehingga amanat luhur Presiden untuk mencerdaskan kehidupan bangsa benar-benar tersampaikan kepada anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa.
Dalam sambutannya, Kajari Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari menyampaikan rasa bangganya terhadap upaya bersama dalam mendukung kemajuan pendidikan.
> “Hari ini kita berkumpul dalam suasana penuh semangat dan harapan. Kehadiran kita di sini bukan hanya untuk menyaksikan penyaluran Smart Board, tetapi juga memastikan masa depan anak-anak Indonesia dihantarkan dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan terus hadir untuk mengawal setiap tahapan program prioritas Presiden di daerah, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik, para guru, dan masyarakat.
> “Ketika pendidikan dijalankan dengan niat baik dan setulus hati, masa depan Indonesia akan tumbuh dari ruang-ruang kelas yang penuh cahaya pengetahuan,” tutupnya.
(Redaksi)

