Karawang,Jawabarat | deraphukum.click |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita uang senilai lebih dari Rp101 miliar dari dua rekening milik PD Petrogas Persada Karawang, menyusul pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) energi tersebut.
Penyitaan uang sebesar Rp101.107.572.654 ini dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, sebagai bagian dari langkah lanjutan penyidikan terhadap laporan keuangan perusahaan dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2024, dengan GBR sebagai tersangka utama.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dimulai sejak Maret 2025.
> “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” tegas Syaifullah kepada awak media.
Langkah hukum ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Karawang Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025, dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena nilai uang yang disita tergolong fantastis dan menyangkut salah satu BUMD strategis Karawang di sektor energi. Hingga kini, Kejaksaan masih mendalami peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aliran dana mencurigakan.
Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menegakkan integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
(Lukmannul Hakim)