KARO, l Deraphukum.click l
Kembali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 sebagai Badan Publik Informatif pada ajang Keterbukaani Informasi Publik Sumatera Utara Awards (KIA) Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Staf Ahli Gubernur Alfi Syahriza, kepada Bupati Karo,Brigjen Pol( Purn.)Dr dr. Antonius Ginting,Sp.OG.,M.Kes didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris Nasution,SH., M.Kn.
Kegiatan KI Sumut Awards 2025 dilaksanakan selama dua hari, Kamis–Jumat, 18–19 Desember 2025, bertempat di Jl. Al-Falah No. 22, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Ajang ini merupakan bentuk apresiasi Komisi Informasi Sumatera Utara kepada badan publik yang dinilai konsisten dalam menyediakan akses informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Penilaian dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (monev) yang telah berlangsung sejak Agustus 2025, termasuk proses verifikasi sebagai indikator utama penilaian. Monev ini bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, baik di tingkat OPD maupun Pemerintah Kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil Monev, pada tahun 2024 jumlah OPD yang memperoleh predikat informatif tercatat sebanyak 15 OPD, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 18 OPD dari total 33 OPD atau sekitar 50 persen. Di tingkat Pemerintah Kabupaten/kota, capaian peningkatan tergolong signifikan, dari 23 penerima predikat informatif pada tahun 2024 menjadi 29 penerima pada tahun 2025. Capaian ini diharapkan menjadi motivasi dalam penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., menyampaikan bahwa KI Awards merupakan salah satu instrumen strategis untuk mendorong kemajuan keterbukaan informasi publik. “Keterbukaan informasi publik adalah hal yang esensial dan fundamental sebagai prinsip utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Alfi Syahriza, menegaskan bahwa penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi kepada lembaga yang mampu menerapkan keterbukaan informasi publik secara optimal. “Kita berada di ranah publik dan menjalankan amanah dengan sumber daya yang dititipkan oleh publik. Oleh sebab itu, lembaga yang mengelola kepentingan publik wajib menyampaikan informasi secara lengkap agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD, Kepala Daerah Kabupaten/kota se-Sumatera Utara yang menerima KI Award 2025, para Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se Provinsi Sumatera Utara, Kepala OPD se Pemprov Sumatera Utara, lembaga vertikal, Kementerian Agama Sumut, Pemerintah Desa se-Sumatera Utara yang menerima anugerah KI, serta insan pers media cetak dan elektronik.
(Asrul S)

