Pekalongan,Jawa Tengah | deraphukum.click | Beredarnya pemberitaan yang menjadi sorotan masyarakat pada sebuah media online lokal yang menyebutkan adanya dugaan Salon Hairo Aesthetic mengedarkan produk perawatan kulit ( Skin care) yang belum memiliki ijin edar dari BPOM.
Hal tersebut pihak Owner
Hairo Aesthetic, Rosita Fitriani membantah kalau dirinya menjual produk skin care yang belum memiliki ijin edar dari BPOM.
” Kami tidak menjual dan meracik cream skin care sendiri, Namun apabila ada customer yang ada keluhan tentang perawatan wajah seperti jerawatan Kami tawarkan untuk pesankan cream tersebut lewat Shopee shop” terangnya.
” Tidak benar kalau ada berita kami meracik cream skin care yang belum mendapat ijin edar dari BPOM ” bantahnya.
Selanjutnya
dikatakan bahwa selama ini customer Hairo Aesthetic tidak ada keluhan bahkan mengalami efek samping dari penggunaan cream tersebut.
(AR)

