Purwakarta, Jawa Barat | Deraphukum.click | Kamis, 22 Mei 2025, Bidang Hubungan Eksternal & Investigasi Media Derap Hukum Click melakukan kunjungan ke Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Daruttawabin Al Rosi yang berlokasi di Kp. Jalan Cagak RT 01/RW 01, Desa Cipendey, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, dengan kode pos 41164.
Kunjungan ini bertujuan untuk menggali makna dan tujuan didirikannya pondok pesantren tersebut, yang menjadi wadah pendidikan karakter bagi generasi penerus bangsa. Pondok ini menekankan pentingnya akhlak mulia, etika, sopan santun, dan tata krama terhadap orang tua dan masyarakat.
Pimpinan Ponpes Daruttawabin Al Rosi mengajak para orang tua untuk menitipkan putra-putrinya agar mendapatkan pendidikan agama dan karakter sejak dini.
> “Kalau tidak dibiasakan dari kecil, atau dari sekarang, untuk disekolahkan ke pondok pesantren, kami khawatir akan masa depan anak-anak,” tuturnya.
Visi dan Misi Ponpes Daruttawabin Al Rosi:
Visi:
Mewujudkan generasi yang berakhlakul karimah, berprestasi dalam ilmu pengetahuan, serta berkualitas dan produktif dalam karya.
Misi:
a. Menyelenggarakan pendidikan yang menghasilkan lulusan dengan kualitas iman, takwa, ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan hidup.
b. Meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan.
c. Mewujudkan lingkungan pesantren yang kondusif: disiplin, bersih, sehat, dan Islami.
d. Mendorong optimalisasi kreativitas dan potensi jiwa santri.
e. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan pesantren (komite, pendidik, santriwan, santriwati, dan masyarakat) dalam pengelolaan pendidikan.(Tafa)

