Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Setelah berdiri kokoh lebih dari 15 tahun, Jembatan Perahu Haji Endang yang menghubungkan wilayah Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, tiba-tiba dipersoalkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Alasannya, jembatan apung tersebut disebut belum mengantongi izin resmi.
Warga setempat pun dibuat heran sekaligus bingung. Pasalnya, jembatan yang selama ini mempermudah mobilitas masyarakat kini justru terancam dibongkar.
“Aneh saja, kok baru sekarang dipermasalahkan. Padahal jembatan ini sudah lama ada dan sangat membantu,” ujar salah satu warga.
Pihak Kecamatan Klari telah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola jembatan agar segera mengurus perizinan dalam waktu satu minggu. Jika tidak, jembatan akan dibongkar dengan alasan berpotensi mengganggu aliran sungai serta menimbulkan penumpukan sampah.
BBWS Citarum, sebagai otoritas pengelola Sungai Citarum, menegaskan pentingnya perizinan demi menjaga keselamatan dan kelestarian aliran sungai. Namun, warga menilai keputusan ini terasa janggal, karena selama bertahun-tahun jembatan tersebut tidak pernah menimbulkan masalah besar.
Hingga kini, pihak pengelola jembatan belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap ada solusi tengah agar jembatan tetap dapat digunakan tanpa melanggar ketentuan hukum.(Lukmanul Hakim)