ACEH TENGAH | Deraphukum.click | Penempatan di desa jamat kecamatan linge kabupaten Aceh tengah sedang membentuk keamanan masyarakat dari perjudian online serta penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, diikuti oleh masyarakat ibu/bapak, pemuda, serta pemerintah desa. Dalam rangka rancangan tersebut di lakukan agar pemuda maupun pemerintah tersebut agar tidak penyalahgunaan narkotika serta judi online tersebut.
Arahan serta himbauan dari bapak waka polsek linge, serta Babinsa bapak fika desa jamat kecamatan linge kebupaten Aceh tengah, Bapak reje as yusradi selaku reje pemerintahan desa jamat meminta kepada Babinsa setempat untuk mengadakan razia handphone setiap seminggu atau sebulan sekali untuk keamanan desa serta masyarakatnya di dalam desa tersebut.
Sosialisasi penyalahgunaan penyaluran narkotika dan game judi online akan dilanjutkan di desa jamat kecamatan linge kabupaten Aceh tengah serta di ikuti pemuda tentunya untuk mengetahui bahayanya narkotika/narkoba dan judi online yang bisa membuat perekonomian masyarakat hancur.”Ungkap Yusradi selaku Reje Pemerintahan Desa.
Disebabkan, maka akan kecanduan menggunakan judi aplikasi serta narkoba, yang betul-betul telah di larang dan dikomsumsi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tersebut.”Tutupnya. (Kasman)