Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | 18 September 2025 Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN), sebagai lembaga advokasi yang berkomitmen pada prinsip keadilan, demokrasi, dan penghormatan terhadap hukum, menyampaikan sikap resmi terkait informasi rencana pembukaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang dikaitkan dengan merek Holywings di Kabupaten Karawang.
Sikap ini diambil setelah melalui analisis berbasis pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang dapat dirinci sebagai berikut:
1.Pertimbangan Filosofis
Karawang merupakan daerah dengan identitas religius dan budaya yang kuat. Kehadiran tempat hiburan malam dengan konsep yang identik dengan minuman beralkohol dan hiburan malam berpotensi bertentangan dengan nilai moral serta karakter masyarakat Karawang.
2.Pertimbangan Sosiologis
Berbagai penelitian dan pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa keberadaan THM seringkali berhubungan dengan meningkatnya problem sosial, di antaranya:
Potensi kriminalitas, seperti tindak kekerasan, perkelahian, hingga tindak pidana lain yang berakar dari konsumsi alkohol.
Resiko penyalahgunaan narkotika, karena THM kerap menjadi salah satu ruang rawan penyebarannya.
Degradasi moral generasi muda, yang berpotensi terjadi akibat normalisasi perilaku konsumtif dan gaya hidup hedonistik.
Kondisi ini dikhawatirkan akan memperbesar jurang persoalan sosial di Karawang yang saat ini justru tengah berupaya memperkuat pembangunan berbasis pendidikan, industri, dan kesejahteraan masyarakat.
3.Pertimbangan Yuridis
Secara yuridis, tidak ditemukan bukti otentik yang menunjukkan bahwa rencana operasional THM tersebut telah memiliki dasar legalitas dalam bentuk izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Apabila benar kegiatan pembangunan dilakukan tanpa izin yang sah, maka hal tersebut
Bertentangan dengan prinsip good governance sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang yang mengatur tata ruang, ketertiban umum, serta penataan hiburan malam
Tuntutan LBH PKN
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak menerbitkan izin operasional bagi THM yang dimaksud, demi menjaga ketertiban umum dan kepentingan masyarakat luas.
2. Meminta aparat penegak hukum dan Satpol PP untuk menindaklanjuti dan menghentikan segala aktivitas pembangunan apabila benar dilakukan tanpa izin yang lengkap.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan aktivis untuk bersatu menolak legalisasi tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan norma hukum, sosial, dan budaya Karawang.
> “Kami menegaskan, pembangunan daerah harus berpihak pada kepentingan masyarakat banyak, bukan pada kepentingan segelintir pihak. Kehadiran tempat hiburan malam yang belum jelas izin hukumnya hanya akan menimbulkan masalah baru bagi Karawang. Oleh karena itu, LBH PKN siap mengambil langkah hukum apabila pemerintah tetap mengeluarkan izin operasional,”
ujar Asep Denda Triana, S.H. selaku Direktur Eksekutif Utama LBH PKN.
“Keadilan adalah fondasi peradaban; hukum hadir untuk melindungi rakyat, bukan untuk mengesampingkan kepentingan mereka.”
(Lukman N.H)