KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan Musrenbangdes tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, sekaligus menjadi wadah bagi pemerintah desa bersama masyarakat untuk membahas berbagai kebutuhan dan usulan pembangunan yang akan menjadi prioritas pada tahun 2027.

Melalui musyawarah ini, berbagai aspirasi masyarakat dapat disampaikan dan dibahas secara bersama dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi desa. Penyusunan RKPDes diharapkan dapat menghasilkan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Desa Rawagempol Wetan.

Musrenbangdes juga menjadi momentum untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan desa. Dengan adanya partisipasi berbagai unsur masyarakat, perencanaan pembangunan diharapkan dapat dilakukan secara terbuka, terarah, dan berdasarkan skala prioritas.
Dalam prosesnya, usulan-usulan yang disampaikan masyarakat menjadi bahan pembahasan untuk menentukan program pembangunan yang akan dituangkan dalam RKPDes Tahun 2027. Hasil musyawarah tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pembangunan dan penyusunan anggaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Desa Rawagempol Wetan berharap hasil Musrenbangdes dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mampu mendukung peningkatan pembangunan dan pelayanan di berbagai bidang.
Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan. Dengan perencanaan yang disusun secara bersama, diharapkan pembangunan Desa Rawagempol Wetan pada tahun 2027 dapat berjalan lebih terarah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Musrenbangdes Rawagempol Wetan Tahun 2026 pun menjadi bagian dari upaya mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, dengan mengedepankan aspirasi masyarakat sebagai salah satu dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.
(Ade.R)

