KARAWANG | Deraphukum.click | Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan oleh seorang oknum pengawas di Korwil Cambidik Kutawaluya memicu reaksi keras dari berbagai pihak.Syuhada Wisastra A.Md CHRM Selaku Ketua DPD Karawang Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) turut angkat bicara dan menyayangkan insiden tersebut.
Ketua DPD Karawang IWO Indonesia, Menegaskan bahwa tindakan oknum pengawas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Menurut Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Kami berharap dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, mengambil langkah tegas dengan memberikan peneguran atau pembinaan terhadap oknum tersebut,” ujar Syuhada Wisastra A.Md CHRM, Ketua DPD Karawang IWO Indonesia, Rabu (26/06/2024)
Jika insiden ini dibiarkan, lanjutnya, hal tersebut jelas mencederai sinergitas antara jurnalis dan dunia pendidikan yang selama ini berjalan selaras dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Karawang.
Dalam keterangannya, Ketua DPD Karawang IWO Indonesia juga menekankan pentingnya menghormati terhadap profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan meminta seluruh pihak menghormati hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Sejumlah pihak di Kabupaten Karawang turut menyuarakan dukungan terhadap para wartawan yang mengalami pelecehan tersebut. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi dan harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk oleh instansi pemerintah dan aparatnya.
“Kolaborasi antara jurnalis dan dunia pendidikan selama ini telah memberikan banyak kontribusi positif bagi masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang merusak sinergitas ini harus ditindak tegas,” tambah Syuhada Wisastra A.Md CHRM
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran terhadap hak-hak wartawan kepada pihak berwenang agar dapat segera di tindak lanjuti. (Red)