KAJEN, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan adanya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan seorang guru SMK Muhammadiyah Kajen terhadap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah.
Oknum guru berinisial Z, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, diduga mengancam salah satu siswanya, sebut saja F (16), hanya karena pelanggaran ringan berupa membolos dan tidak mengikuti kegiatan salat Jumat. Tidak hanya F, sejumlah siswa lain juga mengaku mendapat perlakuan serupa dari Z.
Orangtua F pun bereaksi keras. Menurutnya, sikap Z tidak mencerminkan perilaku seorang pendidik.
“Saya tidak terima atas tindakan dan ucapan Z. Sangat tidak pantas seorang guru melontarkan kata-kata seperti, ‘saya tidak takut, saya sudah biasa mengeluarkan anak pejabat, itu hal biasa,’ sebagaimana yang diceritakan anak saya,” ujarnya, Rabu (24/9).
Ia berharap pihak sekolah lebih mengedepankan komunikasi dengan orangtua ketika siswa melakukan kesalahan, bukan serta-merta mengeluarkan surat pernyataan pengunduran diri.
Sementara itu, pihak sekolah yang ditemui awak media pada Kamis (25/9) hanya diwakili wali kelas dan tim kesiswaan.
Rizky Sandi W, selaku Tim Kesiswaan yang didampingi wali kelas X TKJ 4, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan F hanya termasuk kategori ringan. Ia menegaskan sekolah tidak pernah mengeluarkan siswa kecuali yang terlibat kasus berat.
“Sekolah tidak pernah mengeluarkan siswa, kecuali jika melakukan pelanggaran berat seperti mencuri, tindak asusila, atau tindak pidana. Adapun surat pernyataan yang diberikan kepada F sifatnya hanya teguran, untuk mengingatkan agar tidak mengulangi kesalahan. Jika masih terulang, barulah siswa dikembalikan kepada orangtua,” paparnya.
Di sisi lain, Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin, menanggapi serius permasalahan ini. Ia meminta pihak sekolah melakukan evaluasi dan lebih mengawasi sikap guru terhadap siswa.
“Kami berharap sekolah mengambil langkah preventif terhadap sikap guru yang arogan. Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, mendidik, dan membentuk karakter siswa, bukan malah memberikan tekanan atau intimidasi,” tegas Ali.
Ia menambahkan, sikap arogan seorang guru bukan hanya mencederai nama baik institusi, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Tim)