Pacitan, Jawa Timur | DerapHukum.Click | Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, yang diduga memperkosa tahanan wanita saat ini telah ditahan oleh Bit Propam Polda Jatim untuk diproses secara kode etik. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan Aiptu LC ini terancam dihentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
Yang bersangkutan sendiri sudah di pengaktifan kurang lebih seminggu ke belakang. Sudah dilakukan penghentian, di pengaktifan, dan yang bersangkutan saat ini berada di tempat tahanan khusus Bidpropam Polda Jawa Timur,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin, 21 April 2025.
Hingga saat ini Bidpropam Polda Jatim telah memeriksa dan memproses pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC atas kasus penipuan tahanan wanita.
“Hingga saat ini Bidang Propam Polda Jatim telah memeriksa dan memproses pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC, atas kasus dugaan penipuan tahanan wanita,” kata Kombes Jules Abraham Abast.
Pelaku berpangkat Aiptu sudah ditempatkan di tahanan khusus dan diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat sementara Kasat Tahti Polres Pacitan sejak seminggu lalu. Polda Jatim memastikan pelaku Aiptu LC mendapat sanksi berat berupa penghentian dengan tidak hormat.
“Yang dianggap sendiri dilindungi oleh Saksi yaitu berupa penghentian dengan tidak hormat,” jelasnya.
Peristiwa ini menjadi evaluasi dan atensi dari Polda Jatim agar memproses kasus ini dengan cepat. Polda Jatim juga memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi dan dilakukan anggota.
(Erik Fria Dewantara)