Purwakarta, Jawa Barat | Deraphukum.click | Kelurahan Purwamekar Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Kamis 24 April 2025, Aparatur kelurahan Ketua (RW) Rukun Warga Arip suyatman Meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha di wilayah WR 05. Kelurahan Purwamekar dan dianggap sebagai pungutan liar (pungli)
Setelah Awak Media mengkonfirmasi kepada Kepala Kelurahan Purwamekar dan bertemu langsung dengan Deni Rusdiyan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuan adanya penyebaran selebaran Surat yang di layangkan ke beberapa perusahaan untuk meminta Tunjangan HAri Raya, (THR) yang di lakukan oleh Ketua Rw 05.
Di tempat yang sama Arip suyatman sebagai Ketua Rw 05 membenarkan terkait pungat THR ke beberapa pengusaha di wilayar Rw 05,yang sudah berjalan 2 tahun, melalui ber inisial ( Ap ) yang dilapangan. ucap Arif
Adanya pungutan liar di Kelurahan Purwamekar khususnya di Wilayar Rw 05 sudah itu tidak mengidahkan perintah
gubernur Jawabarat ( Dedy Mulyadi) yang memberikan himbauan tidak dibolehkan memintai THR ataupun pungutan kepada pengusaha di wilayah setempat.
Khususnya kepada pengusaha. mengatakan, THR merupakan pemberian oleh perusahaan atau majikan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah diberikan setiap bulannya,sehingga tidak ada kewajiban perusahaan atau majikan memberikan THR kepada selain pegawainya.
Dengan kejadian adanya pungutan liar di kelurahan Purwamekar kami sabagai Kepala Keluran akan memberi sangsi tegas bila perlu pemberhentian kepada oknum yang di duga melakukan pungli,ucap Deni
Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.(Tim/red)