Pekalongan,Jawa Tengah | deraphukum.click | Atap bangunan Perpustakaan baru SMA Negeri 3 Pekalongan yang baru diselesaiikan beberapa bulan ambruk.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat pukul 15.00 wib dikarenakan hujan deras yang berlangsung beberapa hari sebelumnya.
Atas kejadian itu atap ruangan kamar mandi dan toilet serta ruang perpustakaan sekolah rusak parah sehingga tidak bisa digunakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA N 3 Pekalongan, Moh Dulsalam, saat ditemui awak media membenarkan bahwa kejadian atap bangunan gedung yang ambruk tersebut berlangsung secara tiba-tiba pada Jum’at (20/2) saat dirinya masih berada di ruang kerja.
“Tiba-tiba terdengar suara gemuruh. Saat saya keluar, ternyata atap ruang perpustakaan yang berada di lantai dua ambruk. Yang pertama saya pastikan adalah apakah ada orang di dalam, dan alhamdulillah tidak ada korban,” terangnya kepada wartawan, Selasa (24/2)
Dulsalam menjelaskan, dua bangunan tersebut merupakan bagian dari proyek revitalisasi sekolah yang hampir rampung.
” Saya mulai menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah sejak serah terima pada 20 November 2025, saat pembangunan sudah memasuki tahap akhir” ujarnya.
Dijelaskan atas kejadian ambruknya atap tersebut pihak sekolah langsung berkoordinasi dengan atasan, termasuk Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, serta kepala sekolah sebelumnya yang memulai proyek tersebut. Tim teknis juga segera dihubungi untuk melakukan analisa penyebab ambruknya bangunan.

Menanggapi ambruknya atap gedung perpustakaan SMAN 3 Pekalongan pihak LSM SANRA Pekalongan Raya saat melakukan investigasi di lapangan ditemukan bahwa atap bangunan tersebut menggunakan rangka baja ringan dengan menggunakan genteng Jatiwangi sehingga patut diduga tidak sesuai specifikasi.
” Bangunan tersebut menggunakan rangka baja ringan mestinya sesuai specifikasi menggunakan genteng multi-roof yang bebanya tidak terlalu berat” ujar Andi Dayak selaku Ketua dari LSM SANRA Pekalongan Raya.
Ditambahkan bahwa atas kejadian tersebut pihak pelaksana/ kontraktor perlu di audit apakah sudah sesuai dengan RAB atau tidak.
” Kami minta pihak pelaksana, konsultan dan Kepala Sekolah harus diklarifikasi, sebab mustahil bangunan dengan rangka baja menggunakan genteng Jartiwangi” pintanya.
Perlu diketahui bahwa Proyek revitalisasi sekolah tersebut bersumber dari dana APBN melalui Kementerian Pendidikan dengan nilai anggaran sekitar Rp3,6 miliar dan dilaksanakan melalui skema swakelola oleh pihak sekolah.
” Inspektorat wilayah Jateng harus turun tangan untuk melakukan audit dan klarifikasi, karena kasus serupa juga terjadi di beberapa sekolah, seperti kasus di SMAN 1 Wiradesa beberapa waktu lalu” paparnya. (AR)

