KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Pengembang perumahan wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dalam perencanaan site plan sebagai bagian dari penyediaan sarana dan prasarana lingkungan. Hal ini diatur dalam sejumlah regulasi nasional hingga tingkat daerah, namun kerap diabaikan oleh pihak pengembang maupun tidak diawasi dengan baik oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa pengembang memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk fasilitas pengelolaan sampah.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR No. 29 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah secara tegas mencantumkan bahwa TPS merupakan bagian dari sarana lingkungan yang wajib disediakan di kawasan hunian. Ketentuan ini diperkuat lagi oleh Permendagri No. 3 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan pengembang, termasuk penyediaan TPS.
Di tingkat lokal, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati/Wali Kota biasanya mengatur lebih rinci terkait luas lahan TPS, jaraknya dari hunian, dan standar kebersihan yang harus dipenuhi.
Site Plan Wajib Memuat TPS
Dalam perencanaan teknis atau site plan, keberadaan TPS menjadi bagian tak terpisahkan dari penyediaan fasilitas sosial dan umum (fasos/fasum), seperti jalan lingkungan, drainase, taman, sarana ibadah, tempat pemakaman umum (TPU), dan ruang publik lainnya.
“Jika TPS tidak dicantumkan dalam site plan, maka itu merupakan pelanggaran administratif. Dinas teknis berwenang menolak atau meminta revisi site plan tersebut sebelum menerbitkan IMB atau PBG,” ujar salah satu pemerhati tata ruang, yang enggan disebutkan namanya.
Fakta di Lapangan: Banyak TPS Tidak Tersedia
Meski aturannya jelas, kenyataannya di lapangan masih banyak pengembang yang tidak menyediakan TPS sesuai ketentuan. Akibatnya, warga sering kali membuang sampah sembarangan karena tidak ada lokasi pembuangan yang memadai.
Hal ini kerap menjadi sumber konflik antara warga, pengembang, dan pemerintah daerah, terutama di kawasan perumahan baru yang masih dalam proses serah terima lingkungan.
Kesimpulan dan Imbauan
Dengan demikian, jelas bahwa: ✔ Pengembang WAJIB menyediakan TPS dalam perencanaan perumahan.
❌ Jika tidak tersedia, itu merupakan pelanggaran yang dapat dituntut warga atau menjadi dasar penolakan izin oleh pemerintah.
Pemerintah daerah pun didorong untuk lebih tegas menegakkan regulasi demi menciptakan kawasan permukiman yang sehat, tertata, dan layak huni bagi seluruh lapisan masyarakat. (Lukmanul Hakim)