Purwakarta,Jawa Barat | Deraphukum.click | Diduga Peredaran rokok ilegal yang masih terus marak di tengah masyarakat semakin banyak.
Fenomena ini dinilai tidak hanya membahayakan kesehatan publik, tetapi juga menjadi ancaman serius.
Ia sebagai masyarakat sekitar menyampaikan dan mendengar informasi ini dari masyarakat yang lain prihal rokok ilegal sangat marak di tengah-tengah masyarakat, jadi pentingnya peran aktif dari seluruh elemen pemerintah daerah dan para penegak hukum untuk mengatasi masalah ini.
*Aturan larangan dan sanksi penjualan rokok ilegal di Purwakarta menginduk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.*

Aturan ini ditegakkan bersama oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta (melalui Satpol PP dan instansi terkait) dan Bea Cukai.
*Sanksi Hukum Jual Rokok Ilegal.*
Menyimpan, menawarkan, atau menjual rokok ilegal (seperti rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu) dikategorikan sebagai tindak pidana dengan sanksi tegas.
Ancaman Penjara:
* Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Denda:
* Pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Target Penindakan di Wilayah PurwakartaOperasi pemberantasan rokok ilegal secara rutin menyasar berbagai titik distribusi langsung di lapangan,
seperti:
Toko dan Warung Kelontong:
* Penindakan dilakukan jika pedagang terbukti memajang atau menjual rokok polos (tanpa cukai).
Jasa Ekspedisi (PJT):
* Pengawasan ketat terhadap pengiriman paket rokok ilegal yang sering kali disamarkan.
Distributor Skala Kecil/Besar:
* Penyitaan barang bukti dan proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Aturan Tambahan Khusus di PurwakartaPemerintah Kabupaten Purwakarta juga memiliki Peraturan Daerah yang mengatur pembatasan penjualan rokok secara umum.
Aturan ini melarang penjualan rokok kepada pelajar atau anak di bawah umur dan melarang toko/warung/minimarket di Purwakarta menjual rokok secara eceran kepada kelompok tersebut dengan ancaman penutupan usaha.
*Cara Melaporkan PelanggaranJika Anda menemukan peredaran atau penjualan rokok ilegal di lingkungan Anda, Anda dapat melaporkannya secara langsung kepada Pemerintah Daerah setempat melalui Satpol PP Purwakarta atau ke kantor Bea Cukai terdekat.*
Ia meminta bantuan kepada rekan pers purwakarta untuk investigasi kelokasi dan kamipun menyarankan agar ada perhatian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk memperkuat sinergi dalam memberantas produk tembakau tanpa izin ada di warung sembako yang dekat gerbang pintu masuk tempat pemakaman umum (TPU) Cicangor yang beralamat, Jln. Lodaya, bojong, Kel.Negrikidul, Kec.Purwakarta Kota, Kab.Purwakarta, pada hari Selasa (02/06/2026)
Sebagai masyarakat bahwa kerja sama yang terjalin secara berkelanjutan menjadi kunci utama dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal.
Hal ini bertujuan agar proses penegakan hukum berjalan lebih maksimal
“Kami sebagai masyarakat sangat berharap kolaborasi ini dapat berjalan lebih optimal ke depannya.
Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal bisa memberikan dampak nyata” ungkapnya.
(D.F)

