KARAWANG, Jawa Barat | DerapHukum.click | Polemik antara warga dan pengembang perumahan Grand Cilamaya Resident mencuat ke permukaan terkait rencana serah terima taman lingkungan. Warga bersama pengurus RT menolak penyerahan tanggung jawab pemeliharaan taman yang dinilai masih dalam kondisi tidak layak.
Diketahui sebelumnya, pihak developer sempat menyodorkan Berita Acara Serah Terima (BAST) taman kepada pengurus RT dan warga sebelum taman tersebut dikerjakan. Dalam BAST tersebut, warga diminta menandatangani dokumen dengan dalih bahwa pengerjaan taman hanya akan dilakukan jika dokumen tersebut sudah ditandatangani.
“Waktu itu kami diminta menandatangani BAST dulu, katanya kalau tidak tanda tangan taman tidak akan dibangun. Kami percaya karena mereka berjanji akan membuat taman sesuai komitmen di BAST,” ungkap salah satu pengurus RT.
Namun kini, setelah taman dikerjakan, kondisinya dinilai jauh dari harapan. Fasilitas taman tidak memadai, tanaman tidak tertata rapi, dan kebersihan tidak terjaga. Hal ini membuat warga kecewa karena janji developer dianggap tidak ditepati.
“Kami tidak bisa menerima serah terima taman dengan kondisi seperti ini. Ini belum sesuai dengan apa yang dijanjikan. Kalau kami terima sekarang, nanti malah kami yang disalahkan saat ada masalah,” lanjut warga lainnya.
Warga berharap pihak pengembang segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap taman sesuai dengan spesifikasi dan komitmen awal sebelum dilakukan proses serah terima.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait sikap warga dan pengurus RT yang menolak proses serah terima taman tersebut.(Lukmanul Hakim)

