- Advertisement -spot_img
HomeBeritaPolres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Pencurian Dan Penipuan, Modus Kenalan Lewat Medsos

Polres Pekalongan Kota Ungkap Kasus Pencurian Dan Penipuan, Modus Kenalan Lewat Medsos

- Advertisement -spot_img

KOTA PRKALONHAN-JAWA TENGAHDeraphukum.click | Jajaran Polres Pekalongan Kota kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan penipuan dengan modus berkenalan lewat media sosial (medsos).

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiyatmoko, S.I.K. dan di dampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Yoyok Agus Waluyo dan Kasi Humas, Iptu Purno Utomo, S.H saat menggelar Pers Conference di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Rabu siang (19/2/2025), mengatakan bahwa, tindak pidana kasus pencurian sepeda motor dan penipuan tersebut berawal di tanggal 05 Bulan Oktober Tahun 2024, tersangka (T) mengirim pesan kepada korban (K) melalui sosial media messenger, kemudian mengajak berkenalan dengan (Κ). Akhirnya chat tersebut berlanjut ke WhatsApp, kemudian di Hari Kamis, 10 Oktober 2024, (T) bermain ke rumah (K) di Kabupaten Pemalang, pada waktu bermain ke tempat (K), (T) oleh (K) di kenalkan kepada anak (S2) dan juga keluarganya.

“Kemudian, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 (K) bersama dengan (T) berjanjian untuk jalan-jalan, selanjutnya sekitar Pukul 09.00 WIB, (K) menjemput (T) di stasiun Pemalang, yang kemudian (K) berjalan-jalan dengan (T) menggunakan sepeda motor milik (K) yakni kendaraan Vario putih tahun 2013 dengan atas nama inisial T alamat Jalan Pisang RT 93 RW 05 Ds.Sewaka Pemalang Kabupaten Pemalang menuju Pantai Widuri Kabupaten Pemalang,”ucap AKBP Prayudha.

Lanjutnya, sesampai di Pantai Widuri (T) mengajak (K) jalan-jalan lagi ke Kota Pekalongan, dengan dalih (T) ingin menjenguk temannya yang baru lahiran di RSUD Kraton Pekalongan, dan (T) menyuruh (K) memasukkan tas yang berisi Hp dan sejumlah uang serta surat ke dalam jok, agar tidak di jambret di jalan. Selanjutnya, (K) memasukkan tas ke dalam jok sepeda motornya, (K) dan (T) berangkat bersama menuju RSUD Kraton.

Di RSUD Kraton Pekalongan Jalan Veteran, No.31 Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan sekira Pukul 12.00 WIB, (T) memarkirkan sepeda motornya di Halaman RSUD, kemudian pada waktu akan masuk RSUD, (K) akan mengambil tas namun (T) tidak memperbolehkan karena hanya akan sebentar saja menjenguknya. Selanjutnya (K) masuk bersama (T) ke dalam RSUD, kemudian mereka masuk bersama ke dalam Rumah Sakit dan (K) di belakang, kemudian tiba-tiba (T) berhenti berjalan dan menyuruh (K) untuk sholat terlebih dahulu di mushola.

“(K) berangkat menuju ke mushola untuk melaksanakan sholat, setelah selesai melaksanakan sholat, (K) merasa curiga dan langsung menuju ke tempat parkir, ternyata sepeda motornya (K) sudah tidak ada. Akhirnya (K) menanyakan kepada juru parkir tidak ada yang mengetahui,”ujarnya.

Atas kejadian tersebut, (K) mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,00. Akhirnya, (K) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota melakukan olah TKP dan di lanjutkan penyelidikan hingga teridentifikasi bahwa (T) beralamatkan di Ds. Pacar Rt. 07 Rw. 01 Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Kemudian pada tanggal 7 Januari 2025 sekira Pukul 17.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa (T) berada di rumahnya, atas informasi tersebut tim langsung bergerak dan benar pada waktu tim datang (T) berada di rumah dan langsung di lakukan penangkapan.

“Selanjutnya, di lakukan interogasi dan (T) mengakui perbuatannya bahkan sepeda motor tersebut masih berada di rumah (T), akhirnya (T) berikut barang bukti Ke Polres Pekalongan Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario, BPKB kendaraan, Hp merk Infinix warna Emeral Green dan satu buah Hp merk Oppo Alk warna Merah,”terangnya.

Kapolres mengatakan bahwa Tersangka yang berinisial R alias BP Bin AR (alm) umur 44 tahun, dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang pencurian atau penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (Lima) tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekalongan agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian atau penipuan dengan modus berkenalan lewat media sosial,”tukasnya.

( ARIYANTO)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here