Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pembangunan Bronjong Dam
Penahan Tanah di Desa Tedunan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang yang bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2024 senilai Rp 220 juta diduga melanggar aturan dan menimbulkan keresahan di kalangan kelompok tani penerima manfaat.
Proyek yang berada di bawah kegiatan rehabilitasi luar kawasan hutan negara melalui sub-kegiatan penerapan teknik konservasi tanah, air, hutan, dan lahan ini dilaksanakan oleh Kelompok Tani (KT) Sumber Rezeki. Namun, sejumlah kejanggalan muncul terkait pengelolaan anggaran dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Dari penuturan Kun, salah satu pengurus KT, diketahui bahwa kelompok tani hanya menerima dana sebesar Rp 100 juta dari total anggaran, sementara sisanya sebesar Rp 120 juta dikelola langsung oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) di Kota Pekalongan.
“Kami hanya menerima 40% dari anggaran dan harus menggunakan modal sendiri untuk belanja batu serta membayar tenaga kerja. Sedangkan pengadaan kawat bronjong dan pelaporan SPJ serta LPJ diurus langsung oleh pihak dinas,” ujar Kun saat diwawancarai tim media, Senin (28/4/2025).
Ketua KT Sumber Rezeki, Ilyono, mengakui ketidaktahuannya mengenai detail anggaran dan papan proyek. Ia juga menyebutkan bahwa KT Sumber Rezeki sebenarnya belum memiliki badan hukum, sehingga menggunakan nama KT Rezeki Agung untuk menerima hibah dengan dasar surat keterangan dari desa.
Di sisi lain, Irawan, pendamping teknis dari CDK sekaligus penanggung jawab kegiatan, menjelaskan bahwa proyek tersebut menerapkan sistem swakelola tipe keempat, di mana 60% kegiatan dikelola oleh dinas dan 40% oleh kelompok tani.
“Kami bantu pengadaan barang-barang dengan spesifikasi tertentu, seperti kawat bronjong yang harus memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Sosialisasi telah dilakukan, dan dana yang masuk ke rekening kelompok digunakan untuk pembelian batu dan HOK (honor tenaga kerja),” jelas Irawan.
Terkait ketiadaan papan proyek atau prasasti, Irawan berdalih bahwa dana tersebut lebih baik dialihkan untuk membayar HOK daripada membuat papan proyek yang hanya bersifat simbolis.
Namun, dari seluruh pelaksanaan proyek ini, tampak jelas adanya kekurangan dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik. Hal ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.(Tati.s)