Putusan Kontroversial Hakim Jamaludin dalam Praperadilan Mahasiswa Demonstran

BANDA ACEH-ACEH | Deraphukum.click | -Media Tipikor Praperadilan terhadap Polresta Banda Aceh atas penetapan empat mahasiswa demonstran sebagai tersangka ujaran kebencian telah berakhir pada Selasa, 18 Februari 2025. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jamaludin, S.H., M.H., dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan LBH Banda Aceh sebagai kuasa hukum empat mahasiswa demonstran. Perkara praperadilan yang terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.pra/2025/PN Bna ini menyoal terkait penangkapan, penetapan tersangka, serta penyitaan gawai mahasiswa demonstran oleh Polresta Banda Aceh yang bertentangan dengan hukum dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dalam perkara ini, LBH Banda Aceh memohon pengadilan untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap para mahasiswa. Hal ini dikarenakan Polresta Banda Aceh baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para mahasiswa pada tanggal 2 Desember 2024. Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan jauh hari sebelumnya pada tanggal 30 Agustus 2024. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019 jo. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, SPDP wajib diserahkan kepada terlapor paling lama 7 hari setelah Sprindik diterbitkan.

Hal tersebut jelas-jelas menunjukkan Polresta Banda Aceh telah melanggar kewajibannya, sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah. Akan tetapi dalam menentukan apakah Polresta Banda Aceh telah melaksanakan kewajiban penyerahan SPDP, hakim hanya mengacu pada tanggal penerbitan, bukan pada tanggal penyerahan, sehingga hakim menolak permohonan tersebut. Dengan pertimbangan sesat ini, Hakim Jamaludin telah menepis kewajiban polisi untuk menyerahkan SPDP kepada orang yang menjadi terlapor atau tersangka. Padahal ketentuan batas waktu penyerahan SPDP ini dimaksudkan untuk menjamin hak orang yang menjadi terlapor atau tersangka agar dapat mempersiapkan pembelaannya, sehingga yang seharusnya dijadikan dasar pertimbangan adalah tanggal penyerahan, bukan tanggal penerbitan.

Berita Lainnya  GOKAR Apresiasi Kapolresta Karawang, Dorong Sinergi Dengan Driver Dan Perusahaan Lokal

LBH Banda Aceh juga memohon agar pengadilan menyatakan penangkapan terhadap mahasiswa tidak sah karena dilakukan dengan melebihi jangka waktu penangkapan selama 1 x 24 jam sebagaimana diatur Pasal 19 ayat (1) KUHAP. Namun Hakim Jamaludin menolak permohonan ini dengan alasan mahasiswa yang ditangkap berasal dari luar Banda Aceh, sehingga penangkapan boleh dilakukan lebih dari jangka waktu yang ditetapkan KUHAP. Pertimbangan Hakim Jamaludin ini telah menabrak ketentuan KUHAP dan mengancam hak asasi seseorang untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang. Padahal KUHAP telah menentukan secara limitatif batas waktu penangkapan hanya boleh dilakukan untuk jangka waktu satu hari. Lewat dari batas waktu itu, orang yang ditangkap demi hukum harus dibebaskan, terlepas di mana tempat tinggalnya.

Berita Lainnya  Erik Fria Dewantara Tetap Berkarya di Dunia Musik, Bertekad Hidupkan Kembali Violis Band

Selanjutnya, LBH Banda Aceh juga memohon agar pengadilan menyatakan tidak sah penyitaan gawai milik mahasiswa. Hal ini dikarenakan penyitaan tersebut dilakukan tanpa izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun hakim menolak permohonan ini, karena menurutnya pengambilan paksa gawai milik mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh tidak termasuk dalam upaya paksa sita sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Pertimbangan putusan ini sangat berbahaya karena polisi dibolehkan untuk mengambil barang milik orang lain secara paksa tanpa melalui mekanisme sita. Padahal mekanisme dan syarat formil sita yang ditentukan dalam hukum acara pidana ditujukan untuk mengontrol agar pengambilan paksa barang milik orang lain tidak dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian. Salah satunya adalah dengan mensyaratkan adanya izin sita dari ketua pengadilan negeri.

Jika pengambilan paksa yang dilakukan pihak kepolisian tidak dianggap sebagai upaya penyitaan, maka pengambilan paksa itu tidak terikat dengan syarat formil yang diatur dalam hukum acara pidana. Hal itu mengakibatkan sistem peradilan pidana tidak dapat mengontrol pengambilan paksa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap barang milik masyarakat, sehingga cenderung disalahgunakan.

Berita Lainnya  Sabet 16 Medali Emas dan Raih Juara Umum 3 , Taekwondo Teratai Alam Sakti Kembali Guncang Sumbar

Semua pertimbangan Hakim Jamaludin dalam putusan tersebut sama sekali tidak mengindahkan hukum serta mengesampingkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan. Hal itu akan berdampak pada kian tergerusnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan kini menjelma menjadi alat pembenar bagi kesewenang-wenangan penegak hukum. Putusan ini merupakan preseden buruk bagi tegaknya negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

Atas kerancuan-kerancuan dan sesat pikir Hakim Jamaludin dalam perkara ini, LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum bersama dengan Organisasi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari ACSTF, AJI Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, KontraS Aceh, dan MaTA, yang sedari awal memantau proses praperadilan ini akan melaporkan Hakim Jamaludin ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami meminta agar Hakim Jamaludin diperiksa, karena bukan tidak mungkin terdapat pelanggaran kode etik dan hukum di balik putusannya yang sesat itu. (AHMAD)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Lelang Barang Sitaan Kejari Karawang Dibuka untuk Umum, Ada Bus dan Motor

KARAWANG | DERAPHUKUM.CLICK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membuka lelang barang sitaan secara terbuka untuk masyarakat melalui portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id. Beragam barang ditawarkan dalam...

Dr.Fri Hartono SH,MH, Jaksa Utama Madya Luncurkan 3 Buku Hukum Pidana

Jakarta, | Deraphukum.click | Dr.Fri Hartono,SH, MH, Jaksa Utama Madya Pada Kejaksaan Agung RI yang Merupakan ahli dalam hukum pidana dan pernah menjabat sebagai...

Pengacara Kondang Boin Silalahi, SH, MH Kalahkan PT. Bank Mandiri Atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

KARO, Sumatera Utara l Deraphukum.click l Sebuah kemenangan hukum yang signifikan bagi perlindungan konsumen sektor perbankan kembali tercipta di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo yang...

Kapolres Pekalongan Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si bersama Pejabat Utama Polres Pekalongan...

Kuasa Hukum Korban Angkar Bicara: Setelah Priyo Di Vonis Seumur Hidup, Keadilan untuk Ririn Diharapkan Berujung Hukuman Mati

Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click | Putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Priyo pada sidang paoman Indramayu yang digelar 3 Juli menjadi perhatian publik...

LBH PKN Dampingi Karyawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polres Cianjur

Cianjur, Jawa Barat | DerapHukum.click | Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) memberikan pendampingan hukum kepada tiga orang karyawan PT QL Agrofood...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Bupati Karawang Sebut GOKAR, Founder Syuhada: Bukan Sekadar Transportasi, Tapi Bagian Ekonomi Digital

KARAWANG | DERAPHUKUM.CLICK – Kehadiran GOKAR (Go Karawang) dalam pembukaan MOTEKAR Preneur 393 mendapat perhatian dari Bupati Karawang. Momen tersebut berlangsung saat Bupati menyapa...

Pemkab Karawang Resmi Buka MOTEKAR Preneur 393, Dorong UMKM Naik Kelas

KARAWANG | DERAPHUKUM.CLICK – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi membuka MOTEKAR Preneur 393 di Lapangan Karangpawitan, Sabtu sore (5/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan...

Hijaukan Kerinci, Kelompok Brajo Sakti Tanam 1.000 Bibit Buah Bantuan BPDAS Jambi

​KERINCI, | Deraphukum.click | Langkah nyata untuk melestarikan lingkungan sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat terus digalakkan di Kabupaten Kerinci. Kelompok Brajo Sakti melaksanakan aksi penanaman...

Warga Pasar Dua Cilamaya Bersatu, Bentuk Forum untuk Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Masyarakat Dusun Pasar Dua, Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Dua Cilamaya (FKMPD)...

Lewat SMART PRB, RSUD Karawang Dorong Pelayanan Kesehatan yang Cepat, Tepat dan Terintegrasi

KARAWANG | DERAPHUKUM.CLICK – RSUD Karawang terus mendorong transformasi pelayanan kesehatan berbasis digital melalui inovasi SMART PRB (Sistem Monitoring dan Notifikasi Pasien Rujuk Balik...

Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika untuk 259 Kelompok Tani.

KARO, Sumatera Utara l Deraphukum.click l Pemerintah Kabupaten Karo terus berkomitmen memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan perekonomian masyarakat lokal. Langkah nyata ini diwujudkan melalui Kegiatan...

TNI POLRI

Kapolsek Tigapanah Klarifikasi Kasus Dugaan Judi Togel : Tersangka Tak Dilepas

KARO, l Deraphukum.click l Kapolsek Tigapanah AKP Imanuel Sembiring, SH., MH memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media online berjudul “Diduga Jurtul Togel di Tangkap, Kasat...

Bupati Karo Bersama Pangdam I/BB Bahas Kesiapsiagaan Pasukan dalam Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung

Berastagi,KARO l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayor Jenderal...

FORKOPIMDA Karo gelar apel siaga erupsi gunung Sinabung di desa LINGGA

KARO, l Deraphukum.click l Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo melaksanakan apel siaga dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi erupsi Gunung Sinabung. Apel...

Kapolsek Jalancagak Pimpin KRYD Malam Minggu, Sasaran Miras dan Knalpot Brong, Balapan Liar, Tawuran Serta Gangguan Kamtibmas Lainnya

Subang,Jawa Barat l deraphukum.click l Dalam rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, Polsek Jalancagak melaksanakan Kegiatan Rutin...

Bupati KARAWANG Dan FORKOPIMDA Dukung Kehadiran Aplikasi GOKAR

KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Semangat kebersamaan dan sinergi lintas elemen mewarnai Apel Kebangsaan bertajuk “Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia” yang digelar di...

Semarak HUT Ke-61 Yonif 403/Wirasada Prastista: Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pagelaran Wayang Kulit, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

SLEMAN, | Deraphukum.click | Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono, S.Sos., M.Si., M.Sc. menghadiri pagelaran seni tradisional wayang kulit dalam rangka...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Sabet 16 Medali Emas dan Raih Juara Umum 3 , Taekwondo Teratai Alam Sakti Kembali Guncang Sumbar

Padang, | Deraphukum.click | Setelah Memborong 13 Emas di Kejuaraan The Arena Maestro Taekwondo Championship 2026 yang di selenggarakan di Kota Padang Pada tanggal...

Meriahkan HUT RI Ke-81 Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Kemerdekaan

KARO, Sumatera Utara l Deraphukum.click l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menggelar kegiatan positif yakni Gerak Jalan Kemerdekaan dalam rangka menyambut HUT RI Ke-81 di Kantor...

AWON FC Juara Bhayangkara Cup 2026, Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng - Open Turnamen Bhayangkara Cup 2026 resmi berakhir. Kesebelasan AWON FC Wonoyoso keluar sebagai...

Bupati Antonius Ginting Serahkan Trofi Juara Pelari Tercepat Fun Run FBB Kabupaten Karo

Berastagi,KARO l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., menyerahkan hadiah...

Bupati dan Wakil Bupati Karo Buka Fun Run Festival Bunga dan Buah Tahun 2026

Berastagi,KARO l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., didampingi Kepala...

Ribuan Warga DIY Antusias Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Korem 072/Pamungkas dan Kadin DIY

Bantul, | Deraphukum.click | Suasana dini hari di kawasan Jogja Expo Center (JEC) Bantul berubah menjadi lautan semangat sepak bola. Ribuan warga Daerah Istimewa...

PROFILE

Kematian anak sebagai cermin kegagalan sistem perlindungan Nagara

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak di Nusa Tenggara Timur...

TPS3R Balonggandu Disulap Jadi Kafe, Inovasi Kepala Desa Jadi Ruang Nongkrong dan Destinasi Wisata Edukasi

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Edu Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kini tampil jauh berbeda. Di...

Makna Hari Ibu : Momen Spesial Ungkapan Cinta dan Bakti Anak kepada Ibu

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 22 Desember 2025 Hari Ibu menjadi momen istimewa bagi setiap keluarga untuk mengenang dan menghargai peran besar seorang...

Duka Mendalam: Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff Wafat di Jakarta

Ambon, Maluku | Deraphukum.click Minggu, 30 November 2025 Provinsi Maluku berduka. Mantan Gubernur Maluku periode 2014–2019, Ir. Said Assagaff, meninggal dunia pada Minggu (30/11) setelah...

Banjir Bandang Bumiayu: Kaesang Pangarep Salurkan Bantuan dan Serukan Mitigasi Bencana Berkelanjutan

Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, turun langsung meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Bumiayu,...

Luka Impunitas dan Tanggung Jawab Kita Semua

Riau | DerapHukum.click | Setiap tanggal 2 November, dunia memperingati International Day to End Impunity for Crimes against Journalists — momentum yang seharusnya menjadi...