Putusan Kontroversial Hakim Jamaludin dalam Praperadilan Mahasiswa Demonstran

BANDA ACEH-ACEH | Deraphukum.click | -Media Tipikor Praperadilan terhadap Polresta Banda Aceh atas penetapan empat mahasiswa demonstran sebagai tersangka ujaran kebencian telah berakhir pada Selasa, 18 Februari 2025. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jamaludin, S.H., M.H., dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan LBH Banda Aceh sebagai kuasa hukum empat mahasiswa demonstran. Perkara praperadilan yang terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.pra/2025/PN Bna ini menyoal terkait penangkapan, penetapan tersangka, serta penyitaan gawai mahasiswa demonstran oleh Polresta Banda Aceh yang bertentangan dengan hukum dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dalam perkara ini, LBH Banda Aceh memohon pengadilan untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap para mahasiswa. Hal ini dikarenakan Polresta Banda Aceh baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para mahasiswa pada tanggal 2 Desember 2024. Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan jauh hari sebelumnya pada tanggal 30 Agustus 2024. Sedangkan menurut ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019 jo. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, SPDP wajib diserahkan kepada terlapor paling lama 7 hari setelah Sprindik diterbitkan.

Hal tersebut jelas-jelas menunjukkan Polresta Banda Aceh telah melanggar kewajibannya, sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah. Akan tetapi dalam menentukan apakah Polresta Banda Aceh telah melaksanakan kewajiban penyerahan SPDP, hakim hanya mengacu pada tanggal penerbitan, bukan pada tanggal penyerahan, sehingga hakim menolak permohonan tersebut. Dengan pertimbangan sesat ini, Hakim Jamaludin telah menepis kewajiban polisi untuk menyerahkan SPDP kepada orang yang menjadi terlapor atau tersangka. Padahal ketentuan batas waktu penyerahan SPDP ini dimaksudkan untuk menjamin hak orang yang menjadi terlapor atau tersangka agar dapat mempersiapkan pembelaannya, sehingga yang seharusnya dijadikan dasar pertimbangan adalah tanggal penyerahan, bukan tanggal penerbitan.

Berita Lainnya  Warga Dusun Ketimpal Gelar Halal Bihalal di Mushola Nurul Huda

LBH Banda Aceh juga memohon agar pengadilan menyatakan penangkapan terhadap mahasiswa tidak sah karena dilakukan dengan melebihi jangka waktu penangkapan selama 1 x 24 jam sebagaimana diatur Pasal 19 ayat (1) KUHAP. Namun Hakim Jamaludin menolak permohonan ini dengan alasan mahasiswa yang ditangkap berasal dari luar Banda Aceh, sehingga penangkapan boleh dilakukan lebih dari jangka waktu yang ditetapkan KUHAP. Pertimbangan Hakim Jamaludin ini telah menabrak ketentuan KUHAP dan mengancam hak asasi seseorang untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang. Padahal KUHAP telah menentukan secara limitatif batas waktu penangkapan hanya boleh dilakukan untuk jangka waktu satu hari. Lewat dari batas waktu itu, orang yang ditangkap demi hukum harus dibebaskan, terlepas di mana tempat tinggalnya.

Berita Lainnya  Dalam Duka, Polri Tetap Bersama Masyarakat, Kapolsek Kemayoran Takziah ke Rumah Warga

Selanjutnya, LBH Banda Aceh juga memohon agar pengadilan menyatakan tidak sah penyitaan gawai milik mahasiswa. Hal ini dikarenakan penyitaan tersebut dilakukan tanpa izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun hakim menolak permohonan ini, karena menurutnya pengambilan paksa gawai milik mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh tidak termasuk dalam upaya paksa sita sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Pertimbangan putusan ini sangat berbahaya karena polisi dibolehkan untuk mengambil barang milik orang lain secara paksa tanpa melalui mekanisme sita. Padahal mekanisme dan syarat formil sita yang ditentukan dalam hukum acara pidana ditujukan untuk mengontrol agar pengambilan paksa barang milik orang lain tidak dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian. Salah satunya adalah dengan mensyaratkan adanya izin sita dari ketua pengadilan negeri.

Jika pengambilan paksa yang dilakukan pihak kepolisian tidak dianggap sebagai upaya penyitaan, maka pengambilan paksa itu tidak terikat dengan syarat formil yang diatur dalam hukum acara pidana. Hal itu mengakibatkan sistem peradilan pidana tidak dapat mengontrol pengambilan paksa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap barang milik masyarakat, sehingga cenderung disalahgunakan.

Berita Lainnya  HUT Kabupaten Bandung, KDS Instruksikan Percepatan Rutilahu. Kabar Daerah Jelang HUT Kabupaten Bandung, KDS Instruksikan Percepatan Rutilahu

Semua pertimbangan Hakim Jamaludin dalam putusan tersebut sama sekali tidak mengindahkan hukum serta mengesampingkan alat bukti dan fakta-fakta persidangan. Hal itu akan berdampak pada kian tergerusnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan kini menjelma menjadi alat pembenar bagi kesewenang-wenangan penegak hukum. Putusan ini merupakan preseden buruk bagi tegaknya negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

Atas kerancuan-kerancuan dan sesat pikir Hakim Jamaludin dalam perkara ini, LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum bersama dengan Organisasi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari ACSTF, AJI Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, KontraS Aceh, dan MaTA, yang sedari awal memantau proses praperadilan ini akan melaporkan Hakim Jamaludin ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kami meminta agar Hakim Jamaludin diperiksa, karena bukan tidak mungkin terdapat pelanggaran kode etik dan hukum di balik putusannya yang sesat itu. (AHMAD)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kak Seto Akan Dampingi Murid Yang Dapat Ancaman Seorang Pimpinan Tempat Kursus Les Bahasa Inggris

Jakarta, | Deraphukum.click | Prof Dr Seto Mulyadi, S.Psi, M.Psi akan mendampingi murid yang diduga mendapatkan ancaman kekerasan anak secara verbal yang dilakukan oleh...

Kasus Ijon Proyek Rp14,2 Miliar Memanas, Istri Terdakwa SRJ dan Saksi Terancam Jadi Tersangka

BANDUNG – Tabir dugaan korupsi “ijon proyek” bernilai ratusan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai terkuak dalam sidang di Pengadilan Tindak...

Dr.Fri Hartono Berikan Pembekalan Tentang UUD Hukum Pidana, Plea Bargain dan DPA

Jakarta, | Deraphukum.click | Dr Fri Hartono S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, memberikan pembekalan tentang...

Karyawan Mitra Ekspedisi JNE Galuhmas Karawang Diduga Kabur, Tinggalkan Mobil Operasional dan Paket di Pinggir Jalan

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Seorang karyawan mitra ekspedisi JNE di wilayah Galuhmas, Kabupaten Karawang, diduga kabur setelah membawa kendaraan operasional perusahaan beserta sejumlah paket...

IWOI Karawang Temukan Indikasi Ketidaksesuaian Pelaksanaan MBG Dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025

KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025...

Serangan ke Iran Dinilai Langgar Hukum Internasional dan Ancaman Ekonomi Global

Karawang,Jawa Barat | deraphukum.click | Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah kembali memicu kekhawatiran global. Serangan militer yang dilaporkan terjadi terhadap Iran dinilai tidak...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Polres Pekalongan Kawal Ketat Audiensi Pemuda Desa Sembungjambu, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Pekalongan Pekalongan - Polda Jateng - Kegiatan audiensi antara Pemuda Desa Sembungjambu Bersatu dengan pemerintah desa berlangsung pada Selasa...

Biaya Program PTSL 2025 di Desa Tengeng Wetan Hingga Jutaan Rupiah

Pekalongan,Jawa Tengah | deraphukum.click | Sejumlah warga di Desa Tengeng Wetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan mengaku dimintai biaya PTSL melebihi ketentuan SKB Tiga Mentri. Praktik...

Renovasi Jembatan di Dusun Rawabebek, Warga dan Pemdes Rawagempol Wetan Gotong Royong Tingkatkan Akses dan Keamanan

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Minggu, 12 April 2026, pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan renovasi jembatan yang berlokasi di Dusun Rawabebek, RT 18/RW 07,...

Festival Tidung Berlebaran 2026 Meriahkan Pulau Tidung, Angkat Budaya dan Perkuat Kebersamaan Warga

Kepulauan Seribu, | Deraphukum.click | Suasana hangat pasca Hari Raya Idulfitri terasa begitu kental dalam gelaran Festival Tidung Berlebaran 2026 yang diselenggarakan di kawasan...

Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut

Medan,KARO l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten...

Forkomsanda DIY Gelar Peringatan Hari Persandian Indonesia ke-80

Yogyakarta, | Deraphukum.click | Forum Komunikasi Persandian Daerah (Forkomsanda) DIY menyelenggarakan upacara peringatan Hari Persandian Indonesia ke-80 secara khidmat di halaman Museum Sandi Kotabaru,...

TNI POLRI

Polres Pekalongan Kota Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends, Dorong Kreativitas Generasi Muda

Pekalongan Kota, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Polres Pekalongan Kota menggelar turnamen E-Sport bertajuk “KAPOLRES PEKALONGAN KOTA CUP TAHUN...

Polres Pekalongan Kawal Ketat Audiensi Pemuda Desa Sembungjambu, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Pekalongan Pekalongan - Polda Jateng - Kegiatan audiensi antara Pemuda Desa Sembungjambu Bersatu dengan pemerintah desa berlangsung pada Selasa...

Pererat Sinergi Kamtibmas, Kapolsek Kemayoran Silaturahmi Bersama Pokdarkamtibmas

Jakarta Pusat, | Deraphukum.click | Dalam upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, Kapolsek Kemayoran menggelar kegiatan silaturahmi bersama anggota Pokdarkamtibmas (Kelompok Sadar Keamanan...

Ratusan Personel Polres Pekalongan Kota Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Pekalongan Kota, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Ratusan personel Polres Pekalongan Kota bersama sejumlah anggota dari polres jajaran mengikuti...

Tembus Ratusan Peserta, Turnamen Mobile Legends Polres Pekalongan Jadi Magnet Gen Z

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Ratusan pemuda yang didominasi oleh Generasi Z (Gen Z) memadati Mapolres Pekalongan sejak...

Kapolres Pekalongan Buka Turnamen ML: Polisi Kini Jadi Mitra Generasi Muda

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Polres Pekalongan menggelar apel pembukaan Kepolres Pekalongan E-Sport Cup Turnamen Mobile Legend pada...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Ketua KONI Karo Apresiasi Bupati Karo Dan Ketua PERTINA Sumut Atas Ditunjuknya Kejurda Tinju Di Kabupaten Karo 2026

KARO, l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., membuka secara resmi Kejuaraan Daerah (Kejurda) Tinju Amatir Kategori...

Purwodadi Cup III dan Ambokembang Cup I Dikawal Aparat Kepolisian

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng -  Polres Pekalongan bersama jajaran Polsek melaksanakan pengamanan sejumlah pertandingan sepak bola yang digelar...

Spemto Cup 2026 Jadi Panggung Talenta Muda, SMP Muhammadiyah Tonjong Tegaskan Komitmen Pembinaan

Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | SMP Muhammadiyah Tonjong sukses menggelar Turnamen Futsal Spemto Cup 2026 sebagai upaya menjaring dan mengembangkan potensi atlet futsal sejak...

Resmi Dilantik..!! Pengurus Taekwondo Brebes Fokus Perkuat Pembinaan dan Cetak Atlet Berprestasi

Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Pengurus Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Brebes masa bakti 2025–2029 resmi dilantik dalam prosesi khidmat yang digelar di Pendopo 2...

Ratusan Penonton Padati Balap Lari di Kajen, Polisi Siaga Pastikan Situasi Kondusif

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Polres Pekalongan melakukan pengamanan ketat terhadap kegiatan balap lari yang digelar oleh komunitas...

Tantra Fortius Cilamaya Wetan Melaju ke Final Karang Taruna Ramadhan Cup 2026 Karawang

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tim basket Tantra Fortius berhasil meraih kemenangan penting pada laga semifinal Karang Taruna Ramadhan Cup 2026 Karawang yang...

PROFILE

Kematian anak sebagai cermin kegagalan sistem perlindungan Nagara

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak di Nusa Tenggara Timur...

TPS3R Balonggandu Disulap Jadi Kafe, Inovasi Kepala Desa Jadi Ruang Nongkrong dan Destinasi Wisata Edukasi

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Edu Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kini tampil jauh berbeda. Di...

Makna Hari Ibu : Momen Spesial Ungkapan Cinta dan Bakti Anak kepada Ibu

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 22 Desember 2025 Hari Ibu menjadi momen istimewa bagi setiap keluarga untuk mengenang dan menghargai peran besar seorang...

Duka Mendalam: Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff Wafat di Jakarta

Ambon, Maluku | Deraphukum.click Minggu, 30 November 2025 Provinsi Maluku berduka. Mantan Gubernur Maluku periode 2014–2019, Ir. Said Assagaff, meninggal dunia pada Minggu (30/11) setelah...

Banjir Bandang Bumiayu: Kaesang Pangarep Salurkan Bantuan dan Serukan Mitigasi Bencana Berkelanjutan

Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, turun langsung meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Bumiayu,...

Luka Impunitas dan Tanggung Jawab Kita Semua

Riau | DerapHukum.click | Setiap tanggal 2 November, dunia memperingati International Day to End Impunity for Crimes against Journalists — momentum yang seharusnya menjadi...