Kota Pekalongan, | Deraphukum.click | DPRD Kota Pekalongan resmi menetapkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) sekaligus mencabut tiga raperda dalam rapat paripurna pengambilan keputusan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2025. Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Pekalongan, Senin, 15 Desember 2025.
Empat raperda yang ditetapkan meliputi Raperda tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Pekalongan Kota Cerdas, Raperda yang ketiga Raperda tentang pencabutan atas 3 peraturan daerah, serta Raperda Penyertaan Modal daerah kepada BUMD.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Jadi ada penetapan empat raperda, yaitu Raperda Pekalongan Kota Cerdas, administrasi kependudukan, penyertaan modal BUMD, serta ada juga pencabutan tiga perda. Ini tentu berkaitan dengan bagaimana kita menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang lebih baik,” kata Azmi.

Ia menekankan, raperda administrasi kependudukan menjadi salah satu regulasi strategis karena menyangkut langsung kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam pelayanan data dan dokumen kependudukan.
“Administrasi kependudukan ini penting, bagaimana kita bisa melayani masyarakat dengan baik. Ada data-data yang memang dibutuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azmi menjelaskan bahwa pencabutan sejumlah raperda dilakukan karena substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah. Penataan regulasi ini juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya Pekalongan sebagai Kota Cerdas yang tertib administrasi dan berdaya saing.
Ke depan, DPRD Kota Pekalongan berkomitmen terus mengawal implementasi seluruh peraturan daerah yang telah ditetapkan, agar benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus sejalan dengan visi nasional Indonesia Emas 2045.
“Kami berharap Kota Pekalongan punya daya saing, tidak hanya di Jawa Tengah, tapi juga di tingkat Indonesia. Dari DPRD tentu akan terus mengawal kebijakan dan implementasi dari perda-perda ini,” pungkas Azmi. ( ARI )

