Jakarta, DKI | Deraphukum.click | Pihak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mempermasalahkan keputusan penyidik yang tidak menahan Roy Suryo dan dua tersangka lainnya setelah pemeriksaan dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara. Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

“Penahanan adalah kewenangan penyidik dan sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada kaitannya dengan pelapor maupun korban,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).
Rivai menjelaskan, kliennya melaporkan kasus ini dengan dua tujuan, yakni memastikan keaslian ijazah Jokowi diuji secara hukum secara terbuka, serta memulihkan nama baik yang selama ini tercemar oleh tuduhan yang beredar luas, baik di dalam maupun luar negeri.
“Fitnah itu menyebar bukan hanya di dalam negeri, tapi juga luar negeri karena media sosial bersifat tanpa batas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Jokowi menginginkan kasus ini diproses hingga tuntas di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
“Isu ijazah ini sudah dimulai sejak tiga tahun lalu dan setahun terakhir terus menjadi bahan olok-olokan di media sosial. Ini harus diakhiri. Pak Jokowi kini adalah warga negara biasa yang berhak atas perlindungan martabat sesuai Pasal 28G UUD 1945,” ucap Rivai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut ketiganya diperiksa selama sekitar sembilan jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum.
“Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih sembilan jam,” katanya dalam keterangan pers.
Roy Suryo mendapat 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa sebanyak 86 pertanyaan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi itu dipersilakan pulang dan tidak ditahan.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan pulang ke rumah masing-masing karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” jelasnya.
(Erik Rahman)

