Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click | Aksi perundungan yang dilakukan seorang siswi SMP Negeri Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang akhirnya viral di sosial media (Medsos) dan menuai keprihatinan berbagai pihak. Dan diketahui Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 15 Oktober 2025 di luar jam sekolah.
Dalam rekaman video amatir yang berdurasi 3,8 menit itu, tampak seorang siswi berinisial (H) terlihat memukuli dan menarik rambut kakak kelasnya, yang berinisial (C), di hadapan beberapa teman-temannya.
Ironisnya, teman-teman pelaku justru menertawakan aksi tersebut, meskipun ada yang berusaha melerai. Korban tampak hanya diam berpegangan pada sepeda motor dan tidak melakukan perlawanan.
Kepala SMP Negeri Karang Jaya, Widya Prisetyaningrum, membenarkan bahwa kedua siswi dalam video tersebut adalah merupakan anak-anak didiknya.
“Memang benar mereka merupakan siswi SMP Negeri Karang Jaya, dan kejadian itu terjadi setelah pulang sekolah,” ujarnya kepada wartawan pada, Kamis (16/10/2025).
Widya menjelaskan, pelaku merupakan siswi kelas VIII dan korban kelas IX. Aksi itu dipicu oleh kesalahpahaman dalam komunikasi, Ujar Widya melalui Pesan Singkat aplikasi WhatsApp (WA).
“Para pelaku, korban, dan teman-teman yang menyaksikan sudah kami panggil dan diberikan pembinaan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, sekolah menjatuhkan sanksi skorsing selama satu minggu kepada pelaku, “Kami sudah memberikan sanksi tegas dan pembinaan lanjutan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Widya.
Widya juga menambahkan, bahwa pihak sekolah telah rutin mensosialisasikan pencegahan perundungan melalui kegiatan bimbingan konseling sejak tahun ajaran lalu.
Sementara itu, Kepala Desa Embacang Baru Ilir, Kartubi, membenarkan bahwa korban merupakan warganya.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Mereka masih pelajar dan seharusnya fokus belajar, bukan justru malah saling menyakiti satu sama lain,” tandasnya. (Tati.S)

