KARO, l Deraphukum.click l
Kita ketahui bahwa Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan ini mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan dan mengatur tentang KTR.
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Yang bertujuan utama KTR adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok, serta meningkatkan produktivitas kerja.
Maka dari itu Pemerinrah Kabupaten (Pemkab) Karo gelar pertemuan sekaitan KTR di wilayah Kabupaten Karo yang mana Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) DR.dr. Antonius Ginting, Sp.OG M.Kes yang di wakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo hadiri Rakornas Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024 (tentang Kesehatan_red) secara Daring.
Maka dari itu, Sekda Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR dengan Kemenkes RI tersebut Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024 secara Daring melalui zoom meeting yang bertempat di Ruang Karo Command Center (KCC) Kantor Bupati Karo, pada hari Kamis yang lalu (12/06/2025) yang turut dihadiri Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Karo, dr. Jasura Pinem, Kadis Kominfo Karo, Frans Leonardo Surbakti, S.STP dan para pejabat terkait lainnya.
(Asrul S)