KARAWANG, Jawa Barat | Deraphukum.click | Kabupaten Karawang kembali mencatat sejarah dalam pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Pada Minggu, 28 Desember 2025, sebanyak sembilan desa dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital.
Pelaksanaan Pilkades digital ini menjadi terobosan baru dalam sistem demokrasi desa, sejalan dengan upaya pemerintah daerah mendorong transparansi, efisiensi, serta meminimalisir potensi kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Adapun sembilan desa yang akan melaksanakan Pilkades digital tersebut, yakni:
1. Desa Cikampek Selatan – Kecamatan Cikampek
2. Desa Payungsari – Kecamatan Pedes
3. Desa Balongsari – Kecamatan Rawamerta
4. Desa Cikampek Utara – Kecamatan Kotabaru
5. Desa Jatisari – Kecamatan Jatisari
6. Desa Sarimulya – Kecamatan Kotabaru
7. Desa Cadas Kertajaya – Kecamatan Telagasari
8. Desa Tanjung Mekar – Kecamatan Pakisjaya
9. Desa Wanakerta – Kecamatan Telukjambe Barat
Pilkades berbasis digital ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus menjadi jawaban atas tantangan demokrasi di era teknologi informasi. Meski demikian, kesiapan infrastruktur, jaringan internet, serta literasi digital warga menjadi faktor krusial yang perlu mendapat perhatian serius.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas, mengedepankan persatuan, serta menggunakan hak pilih secara bijak. Pilkades bukan sekadar ajang perebutan kepemimpinan, melainkan momentum penting dalam menentukan arah pembangunan desa untuk enam tahun ke depan.
Dengan digelarnya Pilkades digital serentak ini, Karawang kembali diuji: apakah inovasi teknologi mampu menghadirkan demokrasi desa yang jujur, adil, dan berintegritas.
(Lukman N.H)

