Jakarta, DKI | Deraphukum.click | Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), belum dilakukan penahanan oleh kepolisian. Ketiganya diketahui mengajukan permohonan pemeriksaan ahli dan saksi yang dinilai dapat meringankan.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan sejumlah nama ahli dan saksi yang telah diajukan ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ada empat ahli dari berbagai bidang, mulai dari bahasa, pidana, hingga teknologi informasi (IT).
Para ahli tersebut yakni:
- Prof. Aceng Ruhendi Fahrullah, Ahli Bahasa Linguistik Forensik (UPI Bandung)
- Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan, Ahli Pidana (Universitas Indonesia)
- Dr. Azmi Syahputra, Ahli Pidana (Universitas Trisakti)
- Prof. Henri Subiakto, Ahli IT (Universitas Airlangga)
“Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik,” kata Khozinudin kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Sementara itu, saksi yang diajukan dari pihak Roy Suryo antara lain berasal dari kalangan jurnalistik dan aktivis. Terdapat dua saksi yang telah diusulkan, yaitu Bambang Harimurti (jurnalis senior dan mantan pimpinan Tempo) serta Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif/Kopel Indonesia).
“Yang lain masih menyusul,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menuturkan bahwa saat ini penyidik masih memproses pemanggilan ahli dan saksi tersebut.
“Kami melakukan pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan, termasuk lima orang di klaster pertama,” katanya.
Namun, ia belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan para saksi dan ahli.
“Surat panggilan saat ini berada di meja Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin,” jelasnya.
Dalam konferensi pers setelah pemeriksaan Roy Suryo Cs, Kombes Iman menegaskan bahwa penyidik tetap menjunjung tinggi asas-asas hukum selama proses pemeriksaan.
“Hak-hak para tersangka, termasuk waktu makan siang dan ibadah, kami berikan selama proses pemeriksaan berlangsung,” ungkapnya.
Proses pemeriksaan ketiga tersangka berlangsung selama sembilan jam. Penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan kepada Dokter Tifa.
“Setelah pemeriksaan, ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing,” imbuhnya.
Selain ketiga nama tersebut, masih ada lima tersangka dalam klaster pertama yang belum diperiksa, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Erick Rahman Kalauw)

