Majalengka, | Deraphukum.click | Selasa, 24 Februari 2026 Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Kali ini, pasangan suami istri (pasutri) nekat mencuri sepeda motor milik seorang warga. Diduga, faktor kebutuhan ekonomi menjadi motif keduanya melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/2/2026). Sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci diduga menjadi sasaran pelaku. Warga sekitar yang merasa curiga dengan gerak-gerik keduanya kemudian melakukan pengawasan dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setempat.

Dari hasil penelusuran awal, diketahui pelaku merupakan pasangan suami istri yang berasal dari wilayah Cirebon. Keduanya diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi.

Beruntung, aksi pasutri tersebut berhasil digagalkan setelah warga bergerak cepat memberikan informasi kepada pihak berwajib. Aparat kepolisian yang datang ke lokasi segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan kendaraan bermotor. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan (kunci ganda), memasang alarm, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja dan melibatkan siapa saja, sehingga kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan demi menjaga keamanan lingkungan.
(Ade.R)

