SUBANG-JABAR | Deraphukum.click | – Pj. Bupati Subang, Drs. M. Ade Afriandi, M.T., menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan pengarahan yang ditujukan kepada seluruh pegawai non-ASN, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, pada Senin (17/02/2025)
Kegiatan itu dihadiri oleh 160 peserta secara langsung.
Selain itu, kegiatan juga disiarkan secara daring melalui platform Zoom, sehingga memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari para pegawai non-ASN yang bertugas di berbagai wilayah kerja di Kabupaten Subang.
Mengawali acara, Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. Dadang Darmawan, menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, beliau menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan bagi kebijakan terkait pegawai non-ASN.
Penjelasan ini penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta mengenai status dan hak-hak mereka sebagai bagian dari аппаратур pemerintah daerah.
Regulasi yang menjadi landasan dalam acara ini mencakup Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Selanjutnya, Dadang Darmawan menekankan pentingnya memperoleh informasi yang valid mengenai kebijakan pegawai non-ASN.
Beliau mengingatkan agar pegawai tidak terpengaruh oleh berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menegaskan bahwa semua informasi resmi harus bersumber dari pemerintah.
Kemudian, berdasar data yang dipaparkan, terdapat 7.305 pegawai non-ASN di Kabupaten Subang.
Dari jumlah tersebut, ada 1.068 pegawai telah lolos seleksi PPPK penuh waktu, sementara sisanya, sebanyak 6.237 orang, masih dalam proses penyelesaian berdasarkan regulasi terbaru dari KemenPANRB.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, menjelaskan bahwa seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Proses ini masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, termasuk kepastian terkait hak-hak dan tunjangan bagi pegawai PPPK paruh waktu.
Sebagai tindak lanjut, Kepala BKAD Kabupaten Subang, Bapak Asep Saeful Hidayat, S.Si, M.Ak., menambahkan bahwa penggajian PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran yang cukup guna menjamin kesejahteraan pegawai sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Subang yang akrab disapa Kang Ade, menegaskan pentingnya pemahaman terkait regulasi yang menaungi tenaga honorer serta upaya peningkatan kesejahteraan pegawai melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan dalam forum diskusi bersama pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Dalam sambutannya, Kang Ade Afriandi menegaskan, bahwa tenaga honorer saat ini berada di bawah payung Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, perbedaan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer harus dipahami secara objektif,
“Jangan membandingkan dengan PNS yang mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14, karena PNS memiliki dasar hukum yang jelas. Honorer akan ditata menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga kedepannya tidak ada lagi tenaga honorer,” ujarnya.
Lebih lanjut, kang Ade Afriandi menekankan bahwa kebijakan penggajian PPPK menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga kondisi keuangan daerah sangat menentukan besaran gaji yang diberikan,
“Gaji PPPK bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kita semua harus berpikir bagaimana meningkatkan PAD Kabupaten Subang,” tambahnya.
Kang Ade juga menggarisbawahi akan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi PAD,
“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Urusan sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, begitu pula urusan Penerangan Jalan Umum (PJU), PKL, dan pendidikan. Semua harus saling berkolaborasi,” tegasnya.
Menutup sambutannya, kang Ade mengajak seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK, untuk menjaga disiplin dan meningkatkan kinerja,
“Jangan sampai setelah menjadi PPPK, justru kinerja dan kedisiplinan menurun. Kita semua harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Subang,” pungkasnya.
Dengan adanya komitmen bersama dalam meningkatkan PAD dan pelayanan publik, diharapkan kesejahteraan masyarakat serta pegawai di Kabupaten Subang dapat terus meningkat menuju Subang yang lebih mandiri dan sejahtera.
(D&Y)