Semarang, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polda Jawa Tengah menangkap tiga pelaku premanisme berkedok debt collector (DC). Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025, berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Ahmad Yani, depan Dealer Suzuki, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (16/4/2025).
Hal ini disampaikan Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025, AKBP Suryadi, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (15/5/2025). Ia menyebut ketiga pelaku yang diamankan berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
“Para pelaku berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa sepeda motor korban dengan dalih tunggakan angsuran. Namun, setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” ujar AKBP Suryadi.
Kejadian bermula saat korban, Nur Laelah (49), warga Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dihentikan lima orang tak dikenal saat melintas di kawasan Slawi. Salah satu pelaku mengaku dari pihak pembiayaan dan menyatakan motor korban akan ditarik karena tunggakan angsuran. Merasa terintimidasi, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya. Namun, setelah korban memastikan langsung ke kantor OTO Finance, diketahui bahwa tidak ada perintah penarikan atas unit tersebut.
“Motor korban justru digelapkan oleh pelaku dan digadaikan ke pihak lain,” jelas AKBP Suryadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, beberapa kendaraan yang digunakan pelaku, tujuh unit telepon genggam, surat penarikan, dan dokumen kepemilikan kendaraan.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, terlebih yang menggunakan cara intimidatif dan tidak sesuai prosedur.
“Penarikan kendaraan secara paksa dan ilegal adalah tindakan melawan hukum dan termasuk dalam aksi premanisme. Masyarakat diminta segera melapor jika menemui kejadian serupa,” tegas Kombes Pol Artanto.
Ia juga menambahkan, melalui Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang aman di wilayah Jawa Tengah.(Ariyanto)