Batam, | DerapHukum.Click | 28 Mei 2025. Seorang mahasiswa program doktoral bernama Akbar hampir menjadi korban penipuan berkedok jasa pembuatan disertasi. Ia mengaku sempat mentransfer sejumlah uang kepada penyedia jasa online yang menjanjikan penyusunan disertasi, namun justru diminta membayar biaya tambahan yang tidak disepakati sejak awal. Tak hanya itu, pelaku akhirnya mengaku sebagai penipu, menggunakan identitas palsu, dan memohon agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke Mabes Polri ataupun dipublikasikan ke media.
Kejadian bermula saat Akbar menjalin komunikasi dengan akun media sosial bernama ADMIN Rendah Disertasi CLEYOURPROBLEM, yang mengiklankan jasa penyusunan disertasi dengan harga terjangkau. Dalam komunikasi awal, pelaku menjanjikan biaya hanya sebesar Rp550.000 dan meminta uang muka sebesar Rp300.000.
“Saya membayar karena percaya. Saya pikir ini akan membantu saya sebelum bimbingan disertasi esok harinya,” kata Akbar saat dihubungi, Selasa (28/5).
Namun hingga menjelang malam, file yang dijanjikan belum dikirim. Barulah sekitar pukul 18.07 WIB, tautan file dikirim, disertai permintaan pembayaran tambahan sebesar Rp1.755.000 untuk proses yang disebut “aktivasi ID member.” Uang itu diklaim hanya sebagai jaminan dan akan dikembalikan dalam waktu 10 menit setelah kartu ID dicetak.
Akbar langsung curiga. “Saya tahu ini tidak masuk akal. Tidak ada perjanjian seperti itu sebelumnya. Saya pun menyampaikan bahwa saya akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ancaman hukum itu membuat pelaku panik. Dalam pengakuannya lewat pesan WhatsApp, pelaku menyatakan bahwa ia bukan joki disertasi, melainkan penipu yang menggunakan identitas palsu, termasuk foto perempuan yang dipasang sebagai profil akun.
“Maaf kak, saya laki-laki, saya bukan joki. Saya penipu. Tolong jangan laporkan saya ke polisi. Saya akan kembalikan uangnya. Saya bersumpah tidak akan menipu lagi,” tulis pelaku, yang identitas aslinya masih belum diketahui secara resmi.
Akbar akhirnya menerima kembali uang yang telah dikirim, namun menyayangkan praktik seperti ini yang kian marak dan menyasar mahasiswa yang sedang dalam tekanan menyelesaikan studi.
Pengamat: Kampus Harus Hadir Sebagai Pendamping, Bukan Membiarkan Mahasiswa Sendiri
Menanggapi kasus ini, Dr. Ratna Wardhani, pakar etika akademik dari Universitas Pendidikan Indonesia, menyampaikan keprihatinan. Menurutnya, mahasiswa doktoral kerap berada dalam tekanan tinggi, dan kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kasus seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menambah beban psikologis dan mencederai etika akademik. Kampus harus menyediakan ruang konsultasi dan pendampingan akademik yang kredibel agar mahasiswa tidak mencari bantuan di luar yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Dr. Ratna saat diwawancarai via sambungan telepon.
Ia juga menekankan bahwa penegak hukum harus menindak tegas para pelaku penipuan berbasis digital yang menyusupi dunia akademik. Menurutnya, pelaku seperti ini bisa dijerat dengan UU ITE dan pasal penipuan dalam KUHP.
Penutup: Jangan Gampang Percaya, Periksa Latar Belakang Jasa Akademik
Akbar berharap agar pengalamannya menjadi pelajaran bagi mahasiswa lainnya agar tidak sembarang menggunakan jasa akademik di internet. Ia menegaskan pentingnya verifikasi, mengecek reputasi penyedia jasa, serta berkonsultasi dengan dosen pembimbing atau pihak kampus terlebih dahulu.
Redaksi mengimbau, jika Anda mengalami kasus serupa atau menemukan indikasi penipuan berkedok akademik, segera laporkan ke pihak kampus atau lembaga hukum seperti Mabes Polri dan lapor.go.id. Jangan biarkan pelaku penipuan mencederai dunia ilmiah yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.
(Nursalim Turatea).