BATAM-KEPULAUAN RIAU | Deraphukum.click | 28 Desember 2024 – Dalam menjaga kredibilitas dan integritas profesi jurnalistik, wartawan harus menghindari praktik mewawancarai diri sendiri untuk mengangkat berita. Praktik ini tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 6 UU Pers No. 40 Tahun 1999
Undang-Undang Pers mengamanatkan bahwa pers nasional bertugas memberikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Pasal 6 huruf (a) dan (c) menegaskan bahwa wartawan harus menjaga keberimbangan informasi dan mematuhi etika profesi.
Komentar Nursalim Tinggi Turatea, Ketua IWO Kepri
Nursalim Tinggi Turatea, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, menekankan pentingnya menjaga prinsip independensi dalam peliputan berita.
“Seorang wartawan adalah penjaga kebenaran dan harus memiliki integritas yang tinggi. Praktik mewawancarai diri sendiri jelas melanggar prinsip independensi dan keberimbangan yang diatur dalam UU Pers. Wartawan tidak boleh menjadi hakim sekaligus narasumber dalam sebuah berita,” ujar Nursalim.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan harus berperan sebagai penyampai informasi berdasarkan fakta dan data yang dapat diverifikasi. “Kita harus menghindari segala bentuk penyalahgunaan profesi yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap media. Jangan sampai berita menjadi alat untuk mempromosikan diri sendiri atau agenda pribadi,” tambahnya.
Implikasi Hukum dan Etika
Praktik wartawan yang mewawancarai dirinya sendiri juga dapat menimbulkan dampak negatif, baik secara hukum maupun etika. Selain melanggar kode etik jurnalistik, hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap media.
Pentingnya Edukasi Jurnalistik
Nursalim juga mendorong lembaga pers di Provinsi Kepulauan Riau untuk terus mengedukasi wartawan tentang penerapan UU Pers dan kode etik jurnalistik. “Melalui pelatihan dan pembinaan, kita bisa membangun pers yang profesional dan bertanggung jawab. Pers yang kuat adalah pilar utama demokrasi,” pungkasnya.
Dengan mematuhi UU No. 40 Tahun 1999 dan menjunjung tinggi etika jurnalistik, wartawan dapat memastikan bahwa mereka terus berkontribusi dalam menyampaikan informasi yang berkualitas dan membangun kepercayaan publik. (Redaksi)