BANYUMAS-JAWA TENGAH | Deraphukum.click | Nampak terlihat banyak orang berkumpul di salah satu rumah di jalan Ahmad Yani Purwokerto Kabupaten Banyumas yang diduga merupakan pendukung pihak yang keberatan tentang rencana adanya eksekusi tanah beserta rumah di jalan Ahmad Yani Purwokerto Kabupaten Banyumas.Senin 24/2/2024.
Menurut informasi yang di peroleh awak Media bahwa akan ada rencana eksekusi yang untuk kedua kalinya oleh pihak juru sita Pengadilan terkait lokasi salah satu rumah diatas tanah berada di jalan Ahmad Yani Purwokerto yang status sudah dilelang dimenangkan dan di bayar oleh seseorang berinial SGT.
Persoalan kasus tanah yang berada di jalan Ahmad Yani Purwokerto menurut informasi yang didapat awak media berawal dari adanya kesepakatan sebuah perjanjian hutang piutang antara Jdr dan TS yang justru dikemudian hari terjadi adanya perselisihan antara kedua belah pihak antara peminjam dan pemberi pinjaman uang , berlanjut hingga tanah yang digunakan oleh peminjam sebagai jaminan hutang diajukan oleh Pemberi pinjaman ke proses acara lelang yang hasil keputusan lelang tanah tersebut dimenangkan dan dibayar oleh SGT yang bertempat tinggal di Bekasi.
Karena lokasi tanah dan bangunan masih ada yang menempati selanjutnya SGT mengajukan agar lokasi tanah yang sudah dibayar di proses lelang diadakan pengosongan obyek lokasi ke juru sita Pengadilan.
Namun dari adanya rencana 2 kali diadakan acara eksekusi tanah di jalan Ahmad Yani Purwokerto oleh juru sita hasilnya belum berhasil mengosongkan lokasi .
Saat awak Media berada di lokasi yang rencana akan diadakan eksekusi nampak pengacara sebagai kuasa Hukum dari penolak eksekusi dan juga orang orang yang diduga bagian penolak diadakanya eksekusi .
Dilokasi tidak terlihat adanya pihak aparat keamanan dari Kepolisian,kejaksaan , Satpol PP maupun juru sita Pengadilan datang melakukan eksekusi tanah di jalan Ahmad Yani Purwokerto Banyumas.
Di Pintu gerbang besi rumah yang ada di lokasi justru terpasang 2 spanduk atau banner yang bertuliskan bahwa eksekusi dinyatakan sudah selesai dan tanah sudah dibayar kembali dengan DP 500 .000.000 Rupiah ,kini kami sebagai pembeli sudah bukan sebagai termohon eksekusi lagi.
Apabila diadakan eksekusi lagi dianggap telah melanggar aturan. ( MG )