Pekalongan Kota, | DerapHukum.Click | Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers pada Rabu (23/4) untuk memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana, meliputi pencurian dengan pemberatan serta penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Kapolresta Pekalongan, AKBP Riki Yariandi, menyampaikan bahwa dalam beberapa pekan terakhir, jajarannya berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkotika dari lokasi berbeda, serta dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Dalam kasus narkotika, salah satu tersangka ditangkap pada 15 Maret 2025 sekitar pukul 20.49 WIB, dengan barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit sepeda motor Vario, dan satu unit telepon seluler. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, seorang tersangka lain berinisial IBR diamankan pada 18 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Desa Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan. Dari tangan IBR, polisi menemukan satu paket sabu dan pil Atrazophame. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, polisi juga mengamankan satu dompet berisi 20 butir Atrazophame dan satu unit ponsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tak berhenti di situ, pihak kepolisian juga berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial SAR dan AM, yang diduga sebagai pengedar psikotropika. Penangkapan dilakukan di wilayah Gang 1, Noyontaan, Pekalongan Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 10 strip Alprazolam serta satu unit ponsel merek Redmi. Kedua tersangka dikenai Pasal 60 dan 62 juncto Pasal 71 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Di samping itu, dua tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan juga berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Pekalongan, meski detail kronologi penangkapan belum dirinci dalam konferensi pers ini.
AKBP Riki Yariandi menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pekalongan. Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan psikotropika, serta aktif berperan serta dalam upaya pencegahan peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat dalam memerangi narkoba. Lindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif yang bisa merusak masa depan,” tegas Kapolresta.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pekalongan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
(Ali)

