JAKARTA | DerapHukum.click | Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika seberat 592.851,93 gram dan 471 butir ekstasi, hasil pengungkapan dari 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total 82 tersangka. Operasi ini merupakan hasil kerja BNN Pusat dan BNN Provinsi di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan selama periode Februari hingga Juni 2025.
Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 279.873,90 gram sabu, 313.923,63 gram ganja, dan 508 butir ekstasi. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium, proses hukum di pengadilan, serta pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, yaitu masing-masing 465,59 gram sabu, 480,01 gram ganja, dan 37 butir ekstasi.
Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan adalah:
279.408,31 gram sabu
313.443,62 gram ganja
471 butir ekstasi
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (2/7/2025) di Lapangan Parkir PT Djarum, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, tepat di kawasan Kampung Boncos—daerah yang dikenal sebagai titik rawan peredaran gelap narkotika.
Komjen Pol Marthinus menegaskan, pemusnahan di lokasi tersebut merupakan simbol komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan penegakan hukum secara langsung di tengah masyarakat yang terdampak. “BNN hadir nyata di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian serius. Perang terhadap narkotika tidak dilakukan di ruang tertutup, tetapi langsung di lapangan,” tegasnya.
BNN memastikan seluruh proses penyisihan dan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dengan memperhatikan keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator berteknologi tinggi dengan suhu pembakaran hingga 1.200°C, yang mampu menguraikan senyawa kimia berbahaya secara sempurna. Teknologi ini juga telah memenuhi standar pengelolaan limbah B3 dan diawasi langsung oleh petugas yang berwenang.
“Melalui pemusnahan ini, negara membuktikan tidak tinggal diam. Negara hadir, bahkan di titik paling rawan, untuk mengambil kembali wilayah yang dikuasai peredaran gelap narkotika,” ujar Marthinus.
BNN mengajak masyarakat untuk tidak diam dan berani bertindak. Segera laporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba melalui Call Center 184 atau kanal resmi BNN lainnya.
Sumber : Humas BNN RI.
(Dede Subarna)