Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Gebyar PATEN 2025 (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) di halaman Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., didampingi Wakil Bupati H. Maslani, serta jajaran pejabat daerah, di antaranya Camat Cilamaya Wetan Ade Setiawan, S.STP, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cilamaya Wetan, dan perwakilan dari dinas-dinas terkait.
Acara ini menghadirkan berbagai layanan terpadu yang dapat langsung diakses masyarakat, antara lain:
- Perekaman KTP
- Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Pelayanan KB IUD & Implan
- Pemeriksaan Penyakit Tidak Menular (PTM)
- Pemeriksaan Jantung EKG
- Pemeriksaan Katarak dan Gula Darah (GDS)
- Pemeriksaan Ibu Hamil
- Perpanjangan SIM dan STNK
- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bazar UMKM lokal dari Kecamatan Cilamaya Wetan
Dalam sambutannya, Bupati Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat serta menyampaikan pengarahan terkait pembangunan wilayah. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menata dan memajukan Kecamatan Cilamaya Wetan yang kini berstatus sebagai Kecamatan Tipe A.
Salah satu fokus pembangunan adalah infrastruktur, di mana Bupati mengungkapkan bahwa telah dianggarkan dana sebesar Rp28 miliar untuk pembangunan di wilayah Cilamaya Wetan. Hal ini menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perbaikan jalan dan jembatan yang menjadi akses vital penghubung antarwilayah.
Menanggapi pertanyaan Kepala Desa Cilamaya, Ali Hamidi (Acung), yang menyuarakan kondisi jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang yang saat ini berlubang dan membahayakan, Bupati menegaskan bahwa persoalan tersebut telah masuk dalam perhatian prioritas.
Selain itu, Ali Hamidi juga mengangkat isu pengelolaan sampah di wilayahnya. Ia menyatakan telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi di wilayah Cilamaya yang diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan operasional Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terpadu di masa mendatang.
Kegiatan Gebyar PATEN ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta menjadi wadah komunikasi langsung antara warga dan pemerintah daerah demi pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.
(Andri Hermawan)