Kerinci, Jambi | DerapHukum.click | Penahanan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam mengusut kasus tersebut. Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat digiring ke Rutan.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi, menegaskan bahwa proyek Pokir tidak bisa dilepaskan dari peran anggota dewan. Menurutnya, sejak awal penganggaran hingga pelaksanaan, dewan memiliki peran penting, baik dalam pengesahan anggaran maupun pengawasan.
“Di berbagai daerah, bahkan di tingkat nasional, bukan rahasia lagi kalau Pokir adalah pekerjaan yang kuasa penuh pelaksanaannya ada di tangan dewan. Tidak sedikit oknum yang turun langsung sebagai pelaksana atau menunjuk kroninya,” ujarnya.
Aldi juga menduga kuat adanya keterlibatan anggota dewan yang menerima “fee” dari kontraktor pelaksana. Hal ini diperkuat dengan temuan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
“Dengan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar, tidak masuk akal jika hanya pesuruh atau staf administrasi saja yang dikorbankan. Pasti ada aliran dana yang lebih besar ke aktor-aktor utama di balik proyek ini,” tambahnya.
Ia meyakini Kejaksaan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
“Rumor keterlibatan dewan sudah santer di masyarakat. Kita percaya Kejari Sungai Penuh akan melakukan penyidikan menyeluruh, tanpa pandang bulu,” tegas Aldi.
Namun demikian, Aldi tetap mengingatkan pentingnya bersikap bijak dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyoroti proses penganggaran Pokir, di mana dewan memiliki peran vital dalam pengesahan.
“Apakah dewan ikut mempengaruhi atau bahkan terlibat langsung dalam pembagian 41 paket proyek Pokir PJU, ini yang perlu diungkap,” katanya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa saja yang diduga terlibat, Aldi menjelaskan bahwa di internal DPRD ada struktur pimpinan, ketua komisi, dan ketua fraksi. Ia juga menyinggung prinsip kolektif kolegial yang berlaku di lembaga legislatif.
“Jika tidak ada kesepakatan bersama di DPRD, mana mungkin proyek bisa berjalan mulus sampai dianggap selesai. Jadi logikanya, ini tak mungkin kerja satu-dua orang saja,” pungkasnya.
Aldi menyampaikan pernyataan ini didampingi beberapa anggota LSM Semut Merah.
(Rd/Tim)