Slawi, Jawa Tengah I DerapHukum.click I Kasus tertangkapnya Truck pengangkut/ pengangsu BBM Bersubsidi oleh sejumlah awak media pada Rabu(6/8) sekitar pukul 21.30 di SPBU 44.521.09 Suradadi Tegal menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)SANRA karena diduga truck tersebut telah mengisi BBM solar kurang lebih 600 ribu liter.
Sebagaimana diberitakan media online Gertak. Id bahwa Truck dengan kepala warna merah dan bok warna kuning dengan no. Pol E. 8858 BD kedapatan mengangsu/ mengangkut solar subsidi dan saat itu pula sejumlah awak media melaporkan ke Polsek Suradadi yang kemudian 2 anggota Polsek Suradadi menggelandang truck beserta sopir dan kernet serta Barang bukti BBM Solar ke Polsek Suradadi untuk diproses hukum.
Atas kasus tersebut Ketua Umum LSM SANRA ,Daesy Endang Suningsih berharap agar kasus tersebut diproses hukum.
” Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dengan denda yang cukup berat yaitu paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar sesuai UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi” terang Daesy.
Selanjutnya diminta kepada aparat penegak hukum khususnya jajaran Kepolisian Resor Tegal di Slawi agar tidak main main dengan kasus tersebut.
” Siapapun pelakunya harus dipidanakan dan dipenjarakan karena sangat merugikan negara. Jangan takut dengan backingan di belakangnya ” harap Daesy.
Sampai berita ini diturunkan pihak Polsek Suradadi saat dihubungi melalui pesan Whatsapp yaitu Kanit Aiptu Muhadi, S.H belum mendapat jawaban, pesan whatsapp hanya dibaca saja. ( Tim)

