Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Minggu, 10 Agustus 2025 – Menyikapi fenomena viral pengibaran bendera bergambar Jolly Roger kru Straw Hat dari serial One Piece di berbagai daerah di Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) memandang bahwa persoalan ini harus dilihat secara arif, proporsional, dan berdasarkan prinsip negara hukum.
1. Ekspresi Sosial yang Dilindungi, Selama Tidak Melanggar Aturan
LBH PKN menilai bahwa penggunaan simbol populer dari karya fiksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi atau kritik sosial adalah bagian dari kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas.
2. Pentingnya Menghormati Simbol Negara
Simbol negara, termasuk Bendera Merah Putih, dilindungi secara tegas dalam Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009. LBH PKN mengingatkan bahwa pengibaran simbol lain tidak boleh menggantikan atau mengurangi kehormatan Bendera Merah Putih. Jika bendera non-negara dikibarkan, secara hukum ia harus ditempatkan dengan posisi dan tata cara yang tidak merendahkan simbol negara.
3. Mengedepankan Edukasi, Bukan Represi
LBH PKN mengimbau pemerintah untuk lebih mengedepankan pendekatan edukatif ketimbang represif dalam merespons fenomena ini. Generasi muda yang menggunakan simbol fiksi untuk mengekspresikan kekecewaan perlu diajak berdialog, bukan langsung diancam dengan sanksi pidana. Hal ini sejalan dengan prinsip due process of law dan asas ultimum remedium dalam hukum pidana.
4. Peran Pemerintah dalam Menjawab Akar Masalah
Fenomena ini patut dijadikan cermin bahwa ada kegelisahan sosial yang belum terakomodasi. Pemerintah sebaiknya membuka ruang partisipasi publik, memperkuat transparansi, dan menanggapi kritik dengan langkah-langkah kebijakan yang konstruktif.
Pernyataan Direktur Eksekutif Utama LBH PKN
Asep Denda Triana, S.H., menegaskan:
“Kita harus cermat memisahkan antara ekspresi kreatif dan pelanggaran hukum. Simbol dari karya fiksi seperti bendera One Piece bisa menjadi media penyampaian pesan sosial, tetapi tidak boleh menggeser atau merendahkan simbol negara yang memiliki kedudukan khusus dalam hukum kita. Pendekatan yang mengedepankan dialog dan pendidikan hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda, jauh lebih efektif dibanding ancaman sanksi pidana yang kaku. Fenomena ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendengar, bukan sekadar menghukum.”
LBH PKN menegaskan, menjaga kehormatan Bendera Merah Putih adalah kewajiban seluruh warga negara. Namun, dalam negara demokratis, kritik sosial—bahkan yang disampaikan dengan cara kreatif—harus ditempatkan sebagai bagian dari dinamika kebebasan berpendapat yang sehat.(Lukmannul Hakim)

