Batam, Kepulauan Riau | DerapHukum.click | Aktivitas pengiriman gula impor dari India melalui kontainer yang masuk ke Batam diduga kuat berlangsung secara tidak resmi dan kurang pengawasan dari pihak berwenang. Gula tersebut kemudian dipindahkan dan didistribusikan ke pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Riau, seperti Pulau Guntung dan Pulau Yang Baru.
Dalam satu kali pengiriman, gula yang dibawa mencapai 15 hingga 20 ton, dan aktivitas ini terjadi dua kali dalam seminggu. Proses distribusi ini berlangsung di sebuah pelabuhan yang dikenal sebagai “Pelabuhan Tikus” di daerah Sekupang, tepatnya di Pelabuhan Ali, yang selama ini dikenal sebagai titik rawan penyelundupan.
Masyarakat sekitar menduga adanya pembiaran dari oknum tertentu, atau bahkan praktik “tutup mata” dari pihak yang seharusnya melakukan pengawasan dan penindakan. Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat berwenang untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan perekonomian dalam negeri, tapi juga dapat membuka celah untuk masuknya barang-barang impor ilegal lain melalui jalur serupa.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Ali tersebut. (Muji)

