Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tegalwaru, Di tengah persoalan sampah yang kian menumpuk di lingkungan Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, inisiatif pemuda lokal patut diapresiasi. Forum Pemuda Dusun Tegalwaru (Fordaru) bersama Media DerapHukum Biro Karawang menggelar silaturahmi dan sosialisasi pengelolaan sampah pada Rabu malam (13/8/2025) pukul 20.00 WIB.
Pertemuan yang dihadiri Mantri Endang, Cecep, Erlan, dan El Qudus ini menyoroti langkah-langkah nyata pemuda dalam mengatasi permasalahan sampah, meski berjalan tanpa dukungan sedikit pun dari Pemerintah Desa Tegalwaru.
“Kami bergerak karena peduli. Sampah ini bukan sekadar masalah estetika, tapi kesehatan dan masa depan desa. Sayangnya, kami belum mendapat perhatian atau bantuan dari pihak desa,” ungkap salah satu anggota Fordaru.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran pemerintah desa dalam persoalan lingkungan yang jelas-jelas menjadi tanggung jawab bersama? Padahal, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, wajib memfasilitasi penyelenggaraan pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan hingga penanganan, demi melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Fordaru, dengan segala keterbatasan sumber daya, justru menjadi garda terdepan menjaga kebersihan desa. Sementara itu, minimnya campur tangan pemerintah memunculkan kesan pembiaran terhadap masalah yang bisa berdampak luas bagi kesehatan dan kenyamanan warga.
Gerakan pemuda ini menjadi bukti bahwa perubahan bisa dimulai dari akar rumput. Namun, tanpa dukungan kebijakan, anggaran, dan fasilitas dari pemerintah desa, upaya ini dikhawatirkan hanya akan menjadi “perjuangan sendiri” yang berisiko terhenti di tengah jalan. (Andri Hermanwan)