BATANG, | Deraphukum.click | Pertemuan antara keluarga pasien Mistono (59), kuasa hukum, dan Direktur RSUD Kalisari Batang, dr. Any Rusydiani, pada Selasa (30/9/2025), kembali buntu. Keluarga menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan malapraktik yang dialami Mistono, warga Desa Gondang, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Kuasa hukum keluarga, Didik Pramono S.H, menilai pihak rumah sakit tidak menunjukkan keseriusan menyelesaikan persoalan. “Jawabannya berputar-putar, tidak menyentuh substansi masalah. Bahkan ada tawaran agar saya bermitra dengan rumah sakit, padahal posisi saya jelas sebagai pengacara,” kata Didik seusai pertemuan.
Ia menegaskan, bila RSUD Batang tetap bersikap tertutup, pihaknya akan melapor ke penegak hukum.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan keluarga adalah vonis HIV yang disampaikan pihak rumah sakit kepada Mistono. Menurut Didik, vonis itu hanya disampaikan secara lisan, diduga tanpa bukti hasil laboratorium.
Pihak keluarga lalu melakukan pemeriksaan independen di Pekalongan, yang menunjukkan Mistono nonreaktif HIV. Meski demikian, Mistono sudah sempat mengonsumsi obat HIV selama hampir tujuh bulan.
Direktur RSUD Batang, dr. Any Rusydiani, enggan memberi penjelasan. “Rekam medis bersifat rahasia, tidak bisa kami buka,” ujarnya singkat.
Selain vonis HIV, keluarga juga mempermasalahkan pemasangan selang di tubuh pasien tanpa pemberitahuan. “Tidak ada satu pun yang memberi tahu kami soal selang itu,” kata Yusro, anak Mistono.
Mistono menuturkan, vonis HIV sempat memicu konflik rumah tangganya. “Istri saya curiga saya berselingkuh,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Batang. Keluarga pasien menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bila RSUD Batang tetap menutup diri.(ARI)