KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Beberapa orang kepala tukang atau mandor yang terlibat dalam proyek milik Pemerintah Daerah Karawang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Karawang pada hari ini. Nama mandor tersebut : IRWANTO, MARCO, M ROZAK, DEDI, TASIM.
Dalam keterangannya, keenam mandor tersebut menyatakan bahwa seluruh pekerjaan proyek telah dikerjakan sesuai jadwal, bukan dalam tempo 24 jam, dan telah mendapat persetujuan serta pengawasan dari pejabat Pemda setempat.
Kronologi Pemeriksaan
Penyidik Polres Karawang memanggil beberapa mandor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pada proyek Pemda. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (1/10/2025) dan mencakup sejumlah pertanyaan tentang proses pelaksanaan pekerjaan, metode pengerjaan, serta keterlibatan pejabat daerah dalam proyek tersebut.
Para mandor menyebut bahwa pekerjaan proyek tersebut tidak dilaksanakan secara terburu-buru dalam satu hari, melainkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Mereka juga menegaskan bahwa pelaksanaan proyek diketahui oleh pejabat Pemda Karawang dan telah mendapat arahan sesuai ketentuan.
“Pekerjaan proyek tersebut diketahui oleh para pejabat Pemda Karawang, dan kami mengerjakannya sesuai jadwal, bukan dikerjakan dalam tempo 24 jam,” ujar salah satu mandor dalam pemeriksaan.
Menurut sumber yang sama, para mandor menyebut telah melaksanakan pekerjaan dengan baik dan profesional, serta tidak menerima instruksi pengerjaan dalam waktu sangat cepat yang bisa menyebabkan kualitas terganggu.
Kasus ini mencuat beberapa waktu lalu ketika seorang kontraktor bernama Miptahul Janah melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen pembayaran proyek senilai sekitar Rp 830 juta yang dikerjakan untuk Pemda Karawang.
Dalam laporannya, Miptahul menyebut bahwa meskipun pekerjaan telah diselesaikan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK), pembayaran kepada dirinya tidak dilakukan. Sebaliknya, pembayaran ditujukan kepada pihak lain melalui Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) yang diduga palsu.
Polres Karawang melalui Unit Tipidkor Satreskrim pun memanggil Miptahul untuk memberikan klarifikasi. Laporan resmi telah terdaftar sebagai LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA Jawa Barat, tertanggal 14 Agustus 2025.
Menanggapi kasus ini, Bendahara Umum Daerah Karawang, Inan, menyatakan bahwa pembayaran proyek dilakukan berdasarkan persyaratan administrasi yang telah diajukan Kabag Umum. Ia menegaskan bahwa aspek teknis lapangan menjadi tanggung jawab Kabag Umum.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Pemda Karawang, Furqon Jalalludin, hingga saat berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dugaan penggelapan dan pembayaran proyek yang dipersoalkan.
Publik dan berbagai pihak menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini segera diungkap terang benderang. Harapan ditempatkan pada Polres Karawang untuk memeriksa semua pihak terkait, termasuk pejabat Pemda, agar tidak ada kegaduhan lebih lanjut dalam pengelolaan proyek daerah.
Para mandor berharap bahwa penyidikan dapat menegakkan keadilan dan mengangkat kebenaran bahwa pekerjaan telah dilaksanakan secara profesional dan dikenal oleh pejabat daerah. Apabila hasil penyidikan menunjukkan ada penyimpangan, maka langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab pun dinantikan publik.
(Red)