KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Polres Karawang diduga lamban dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh keluarga korban sejak beberapa minggu lalu.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada anak berinisial AT (7), yang menjadi korban kekerasan seksual. Pihak keluarga mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang dengan nomor laporan: LP/B/1055/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 11 September 2025. Namun, hingga kini, pihak keluarga menilai belum ada langkah penyidikan yang signifikan dari pihak kepolisian.
Salah satu anggota keluarga korban, Dani, saat dimintai keterangan menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan tersebut.
> “Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang sejak 11 September 2025, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas atau penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Dani, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang sempat menanyakan keberadaan saksi di lokasi kejadian. Namun, menurutnya, peristiwa tersebut tidak disaksikan langsung oleh siapapun.
> “Sudah ada hasil visum yang menunjukkan korban mengalami luka di bagian kemaluan. Itu seharusnya sudah cukup untuk menjadi dasar proses hukum,” tambahnya.
Tim media DerapHukum.click berusaha melakukan konfirmasi ke Polres Karawang pada Selasa (8/10/2025). Seorang petugas di bagian Humas menyebutkan bahwa Kasi Humas sedang sakit dan dirawat, sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi.
> “Kasinya sedang sakit dan dirawat, mungkin bisa datang lagi hari Jumat,” ujar petugas tersebut.
Kondisi ini dinilai kurang ideal, karena semestinya ada pejabat yang mewakili ketika pejabat terkait berhalangan, agar proses klarifikasi dan penanganan laporan tetap berjalan dengan baik.
Polda Jawa Barat pun diminta turun tangan untuk mengevaluasi dugaan lambannya proses penanganan kasus yang tergolong krusial ini. Apalagi, kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur, yang secara hukum memerlukan penanganan cepat dan prioritas.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan khusus dan penanganan cepat terhadap setiap kasus kekerasan seksual pada anak. Setiap keterlambatan bisa menimbulkan trauma lanjutan bagi korban dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kasus di Cilamaya Kulon ini menjadi cerminan kekhawatiran masyarakat atas dugaan lemahnya respons aparat dalam menangani laporan kekerasan seksual terhadap anak.
(Red)