Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H Sumar Rosul S.IP, M.AP, memimpin rombongan yang terdiri dari jajaran KPU Kabupaten Pekalongan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam kunjungan kerja ke KPU RI di Jakarta pada Jumat, 10 Oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi awal terkait potensi penambahan jumlah kursi DPRD dari 45 menjadi 50 kursi.( 13/10/2025 )
Langkah ini diambil seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk Kabupaten Pekalongan yang kini mencapai 1.039.736 jiwa, melampaui batas satu juta jiwa yang menjadi dasar penambahan kursi legislatif menurut PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 8 huruf (g).
Menurut Sumar Rosul, konsultasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan penataan daerah pemilihan (dapil) di masa mendatang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami ingin memastikan dari awal agar tidak salah langkah. Jumlah penduduk terakhir sudah mencapai 1.039.736 jiwa, sedangkan saat penetapan tahun 2022 hanya 988.168 jiwa. Jika regulasinya masih sama, secara hukum, Kabupaten Pekalongan berhak atas 50 kursi,” ungkapnya
“Ia menambahkan bahwa hasil pertemuan dengan KPU RI belum menghasilkan keputusan final karena lembaga tersebut masih menunggu regulasi terbaru. “KPU RI memberikan tanggapan umum karena semuanya menunggu regulasi terbaru. Jika aturannya tetap, maka kami optimis jumlah kursi akan bertambah menjadi 50. Namun, jika undang-undangnya berubah, kami akan mempertimbangkan kembali,” jelasnya.
Berdasarkan kajian simulatif, jika penambahan kursi disetujui, distribusi kursi akan disesuaikan dengan jumlah penduduk serta prinsip pemerataan antar-daerah pemilihan (dapil). Saat ini, Kabupaten Pekalongan memiliki lima dapil dengan total 45 kursi. Jika bertambah menjadi 50 kursi, proyeksi distribusinya adalah sebagai berikut:
– Dapil 1 (Kajen, Paninggaran, Kandangserang): dari 7 menjadi 8 kursi
– Dapil 2 (Kesesi, Sragi, Bojong)**: tetap 10 kursi
– Dapil 3 (Siwalan, Tirto, Wonokerto, Wiradesa)**: dari 10 menjadi 11 kursi
– Dapil 4 (Buaran, Karangdadap, Kedungwuni, Wonopringgo)**: dari 11 menjadi 12 kursi
– Dapil 5 (Petungkriyono, Talun, Doro, Karanganyar, Lebakbarang): dari 7 menjadi 9 kursi
Dengan demikian, total kursi DPRD diperkirakan meningkat dari 45 menjadi 50.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah, menyatakan bahwa potensi penambahan kursi memang ada, namun tetap bergantung pada regulasi baru yang akan diterbitkan oleh DPR RI dan KPU RI. “PKPU-nya belum ada, dan undang-undang terbarunya juga belum dibuat. Namun, jika melihat aturan sebelumnya, Kabupaten Pekalongan memang memiliki potensi untuk meningkat menjadi 50 kursi,” terangnya.
Laelatul menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 lalu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Pekalongan masih 45 karena perhitungan agregat penduduk yang digunakan berasal dari data tahun 2021, saat jumlah penduduk belum mencapai satu juta jiwa. Ia menegaskan bahwa KPU akan menyesuaikan langkah sesuai dengan dasar hukum terbaru.
“Jika sekarang jumlah penduduk sudah di atas satu juta dan aturannya tidak berubah, secara otomatis jumlah kursi akan menjadi 50. Namun, kami masih menunggu dasar hukum yang jelas, karena KPU berfungsi sebagai pelaksana undang-undang,” tutup Laelatul. (ARI)