KOTA PEKALONGAN, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Seorang warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, bernama Awang (38), mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang oknum kyai di wilayah Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Akibat kejadian tersebut, tiga unit sepeda motor milik Awang dan keluarganya diduga digadaikan tanpa izin.
Awang yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang menuturkan bahwa kejadian bermula saat dirinya diajak oleh seorang teman untuk menemui kyai tersebut dengan maksud mendapatkan bimbingan spiritual. Sesampainya di lokasi, ia diminta untuk membayar mahar sebesar Rp3,5 juta untuk mengikuti bimbingan yang dimaksud.

“Karena saya tidak memiliki uang, motor yang saya bawa dijadikan jaminan atau digadaikan,” ujar Awang saat ditemui awak media, Kamis (23/10/2025).
Namun, setelah itu ia tidak ditempatkan di pondok pesantren sebagaimana dijanjikan, melainkan di sebuah rumah kos. Tak hanya itu, dirinya juga diminta menambah uang mahar dan disarankan untuk meminjam dari kerabat.
“Saya meminjam motor dari saudara untuk keperluan sehari-hari. Tapi oleh sang kyai, saya disuruh menggadaikannya lagi dengan alasan nanti bisa diambil setelah pajaknya diperpanjang,” imbuhnya.
Motor tersebut kemudian diserahkan kepada dua orang yang mengaku sebagai anak buah kyai tersebut. Namun hingga 24 jam berlalu, kendaraan itu tidak juga dikembalikan.
“Ketika saya menghubungi mereka, mereka mengaku motor itu telah digadaikan atas perintah sang kyai,” ujar Awang.
Ia kemudian pulang menggunakan ojek. Sesampainya di rumah, saudaranya menanyakan keberadaan motor yang dipinjamkan. Awang dan saudaranya kembali ke rumah kyai tersebut untuk mengambil motor, namun malah diminta melakukan barter kendaraan. Motor itu pun kembali dibawa dan digadaikan.
Merasa dirugikan karena kehilangan tiga unit sepeda motor, Awang akhirnya meminta pendampingan hukum kepada LBH Adhiyaksa.
Ketua LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami sudah menerima pengaduan dari saudara Awang terkait dugaan penipuan dan penggelapan tiga unit motor yang dijadikan syarat mondok oleh oknum kyai di wilayah Bandar,” jelasnya.
Pihaknya berencana melakukan pendampingan hukum terhadap korban dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Didik.
(ARI)

