PEKALONGAN, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Oktober 2025, dengan total tujuh tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/10).
“Dalam periode bulan Oktober 2025, Polres Pekalongan telah mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang,” ujar AKBP Rachmad di hadapan awak media.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28,73 gram. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sepertiga dari ketentuan,” jelas Kapolres.
Diketahui, para pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan dengan modus “shareloc”. Mereka tidak melakukan transaksi secara langsung, melainkan menaruh barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil pembeli berdasarkan titik koordinat yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat.

AKBP Rachmad menegaskan komitmen Polres Pekalongan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di Pekalongan. Polres Pekalongan akan terus berupaya menekan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
(ARI)

