PEKALONGAN KOTA, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Polres Pekalongan Kota melakukan pengecekan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, di sejumlah titik wilayah Kota Pekalongan pada Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan harga jual di pasaran tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketersediaannya aman bagi masyarakat.
Pengecekan dilakukan bersama Dishanpan, instansi terkait di tingkat provinsi, Satgas Pangan Polda Jateng, Satgas Pangan Polres Pekalongan Kota, serta unsur pemerintah daerah.

Beberapa lokasi yang menjadi titik pengawasan antara lain:
Rice Mill milik H. Amat Tohari di Jl. Tritura, Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Pasar Grogolan Kecamatan Pekalongan Selatan, dengan sasaran pedagang eceran maupun grosir seperti Arifin, Ella, dan Tikno.
Ritel modern Superindo di Jl. Dr. Wahidin, Kecamatan Pekalongan Timur.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga gabah di Kota Pekalongan saat ini berada di kisaran Rp7.400 per kilogram. Petugas juga memastikan bahwa tidak ditemukan pedagang yang menjual beras melebihi HET, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk hadirnya Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan pangan.
> “Kami bersama unsur pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memastikan harga beras tidak melebihi HET dan stok tetap aman bagi masyarakat,” ujar Iptu Purno Utomo.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan bahan pokok sekaligus menekan potensi spekulasi harga demi perlindungan konsumen.
(ARI)

