Rembang, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Seorang pemilik kios di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, mengaku dirugikan akibat pembongkaran kios miliknya yang dilakukan oleh oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang tanpa pemberitahuan resmi.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (1/11/2025) di area rest area Pasujudan Sunan Bonang.
Pemilik kios, Fifi Himatul Hidayah, mengatakan bahwa bangunan tersebut telah digunakan keluarganya selama bertahun-tahun sebagai tempat mencari nafkah, bahkan sejak kedua orang tuanya masih hidup. Ia mengaku trauma dan kecewa atas tindakan pembongkaran yang dinilai sepihak.

Menurut Fifi, dirinya selalu memenuhi kewajiban administrasi dengan membayar biaya kontrak kios sebesar Rp400.000 per tahun kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang. Pembayaran terakhir dilakukan pada 5 Januari 2024.
Namun, setelah pengelolaan kawasan wisata dihibahkan kepada Yayasan Sunan Bonang, pembongkaran kios justru dilakukan tanpa koordinasi.
> “Yang dibongkar hanya kios saya di bagian paling utara. Tidak ada pemberitahuan resmi maupun ganti rugi. Saya merasa sangat dirugikan,” ujar Fifi kepada awak media.

Yayasan Sunan Bonang Bantah Terlibat Langsung
Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, saat dikonfirmasi media mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut. Ia menyebut tindakan itu dilakukan oleh petugas lapangan tanpa sepengetahuan dirinya.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan yang juga Penjabat Kepala Desa Bonang, menuturkan bahwa saat rapat internal, pihaknya sudah mengarahkan agar pembongkaran dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik kios dan diberikan ganti rugi. Namun, arahan itu tidak dijalankan oleh oknum yang bertugas di lapangan.
Tindakan pembongkaran tersebut juga dinilai menyalahi prosedur karena aset kios merupakan milik Pemerintah Kabupaten Rembang yang dibangun menggunakan anggaran APBD, sehingga segala bentuk perubahan atau pembongkaran harus seizin Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang.
Surat Pemberitahuan Diduga Tidak Sah
Selain itu, ditemukan kejanggalan dalam surat pemberitahuan pembongkaran yang dikeluarkan oleh pihak yayasan. Surat dengan nomor SP/001/YSB/VIII/2025 bertanggal 4 September 2025 tersebut diduga telah diubah menggunakan tipe-x, menimbulkan dugaan adanya manipulasi dokumen.
Akibat kejadian ini, pemilik kios merasa dizalimi dan disingkirkan secara tidak adil dari kawasan Pasujudan Sunan Bonang. Ia pun telah melaporkan kasus ini ke Polres Rembang serta Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang untuk ditindaklanjuti.
(ARI)

