Tembilahan, Riau | DerapHukum.click | 13 November 2025, Dalam upaya memperkuat komitmen bersama memerangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir, digelar kegiatan Deklarasi Tolak Narkoba dan Penyuluhan Bahaya Narkoba bagi tokoh masyarakat serta pemuda desa se-Kabupaten Indragiri Hilir.
Acara berlangsung pada Kamis (13/11/2025) pukul 09.00 WIB di Gedung PSMTI Tembilahan.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, di antaranya:
1. Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Staf Ahli Bupati, Dr. TM. Saifullah.
2. Perwakilan BNN Provinsi Riau, Fendi.
3. Kapolres Indragiri Hilir yang diwakili Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi, S.E., M.H.
4. Dandim 0314/Inhil yang diwakili Mayor R. Handoko.
5. Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang diwakili Bagus Pranata, S.H
6. Serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dari seluruh kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam sambutannya, para perwakilan instansi menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dan generasi muda dalam mencegah serta menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Mereka menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan bangsa, khususnya generasi muda di daerah.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., menyampaikan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif serta mendapat sambutan positif dari seluruh peserta yang hadir.
(Yanti)

